SELAMAT DATANG DI WEBSITE MGMP BAHASA INGGRIS CLUSTER 01 KABUPATEN PACITAN

Rabu, 01 Januari 2014

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam  Pembukaan  Undang-Undang   Dasar  (UUD)  Negara Republik  Indonesia Tahun   1945   alinea  ke-empat   diamanatkan  bahwa   Pemerintah   wajib  melaksanakan pencerdasan kehidupan bangsa.  Untuk  mewujudkan cita-cita luhur itu, dalam BAB XIII PENDIDIKAN,  Pasal 31, diatur bahwa ayat (1)  Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran;  dan  ayat (2) Pemerintah mengusahakan dan  menjelenggarakan satu  sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Sejatinya, Pemerintah  telah  berupaya  untuk  merealisasikan amanat tersebut  dari tahun  ke  tahun.  Pemerintah  juga  telah menetapkan  berbagai  undang-undang  untuk mendukung   peningkatan  mutu   pendidikan   nasional   dalam   kerangka   pencerdasan kehidupan bangsa. Salah  satu  dari  undang-undang  dimaksud  yaitu  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  20  Tahun 2003  tentang  Sistem Pendidikan Nasional. Pada Pasal  2  dalam  undang-undang  tersebut  ditetapkan  tujuan  pendidikan  nasional,  yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Selanjutnya,  dalam  kerangka  mencapai  tujuan  pendidikan nasional  sebagaimana diamanatkan  dalam  perundang-undangan,  Kementerian   Pendidikan  dan  Kebudayaan (Kemdikbud)  telah menetapkan visi Kemdikbud 2014, yaitu: “Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional  untuk  Membentuk  Insan Indonesia Cerdas Komprehensif“. Untuk  mencapai visi tersebut,  Kemdikbud telah menetapkan misi:   (1) M1: Meningkatkan Ketersediaan  Layanan  Pendidikan;  (2)  M2:   Meningkatkan   Keterjangkauan   Layanan Pendidikan; (3) M3: Meningkatkan Kualitas/Mutu  dan Relevansi Layanan Pendidikan; (4) M4:  Meningkatkan  Kesetaraan  dalam  Memperoleh Layanan Pendidikan; dan  (5)  M5: Meningkatkan Kepastian/Keterjaminan Memperoleh Layanan Pendidikan.
Berdasarkan tujuan, visi, dan misi pendidikan nasional tersebut, Pemerintah melalui Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud,      telah   memformulasikan, melaksanakan, dan  mengembangkan  berbagai kebijakan, program,  dan  kegiatan  demi terwujudnya   pendidikan   yang  bermutu   bagi anak  Bangsa  Indonesia. Formulasi, implementasi, dan pengembangan  berbagai kebijakan, program,  dan  kegiatan tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya manusia Indonesia seutuhnya.
Dari   waktu  ke  waktu,  bangsa Indonesia menghadapi  berbagai  masalah  yang  sangat krusial  dan  perlu  dipecahkan secara cerdas  dan bijak demi tercapainya  cita-cita yang amat  luhur  itu.  Salah  satu masalah dimaksud  yaitu  rendahnya  kualifikasi  akademik, kompetensi, dan profesionalisme PTK  pendidikan dasar (dikdas), termasuk guru sekolah menengah pertama (SMP) yang disinyalir  menjadi salah  satu penyebab rendahnya mutu pendidikan nasional.
Pemecahan  masalah   yang  terkait   dengan   rendahnya  kualifikasi akademik,   kompetensi,   dan   profesionalisme  guru   nasional tersebut   tidak   mudah dipecahkan dengan serta  merta.  Hal demikian bukan hanya terkait dengan enerji, dana, dan waktu, tetapi juga terkait dengan  ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan, dan kepastian jaminan mutu guru itu sendiri.
Sekaitan dengan  itu,  untuk  mendukung  terwujudnya  pendidikan yang bermutu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  20  Tahun 2003   tentang   Sistem   Pedidikan Nasional    Pasal   5   ayat   (1):    Setiap   warga  negara mempunyai  hak  yang  sama  untuk   memperoleh   pendidikan  yang  bermutu,   maka peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, dan profesionalisme, serta pengembangan karir  guru  nasional  tidak  dapat  ditunda  lagi. Implikasinya adalah  Pemerintah  perlu menyiapkan  regulasi, memformulasikan  kebijakan,  dan  mengemas  berbagai  program peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, dan profesionalisme, serta pengembangan karir guru sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Kemudian, Undang-Undang  Repubik Indonesia Nomor  14  tahun 2005  tentang Guru   dan   Dosen,  Pasal   8  mengamanatkan  bahwa guru   wajib   memiliki kualifikasi akademik,  kompetensi,  sertifikat pendidik,  sehat  jasmani  dan  rohani,  serta  memiliki kemampuan  untuk mewujudkan  tujuan  pendidikan  nasional.  Sedangkan  pada  Pasal  9 mengatur  bahwa kualifikasi  akademik sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  8  diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma  empat.  Sementara itu, Pasal 10 menegaskan bahwa ayat (1)  Kompetensi guru  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi  pedagogik,  kompetensi  kepribadian,  kompetensi  sosial, dan kompetensi   profesional   yang   diperoleh   melalui  pendidikan  profesi;   dan   ayat   (2) Ketentuan  lebih lanjut  mengenai kompetensi guru  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sejatinya,  guru  sebagai  tenaga      professional mempunyai tugas,  fungsi,dan kedudukan yang sangat sentral dan strategis  dalam penciptaan insan Indonesia cerdas, kompetitif, dan komprehensif. Oleh karena itu,   profesi   guru  harus  dikembangkan sebagai  profesi  yang bermartabat.  Di  satu  sisi, pengembangan        guru sebagai profesi memerlukan suatu system pembinaan dan  pengembangan  profesi guru secara terprogram  dan  berkelanjutan.  Pada  sisi  yang  lain,  pembinaan guru  sebagai  profesi memerlukan  pengembangan karir  yang  sesuai dengan  kebutuhan.   Artinya, pengembangan profesi  dan  karir  guru khususnya, dan pengembangan karir  guru  pada umumnya  sangat penting  dan  diperlukan  untuk  mendukung  terwujudnya  guru  yang profesional.
Berdasarkan  Peraturan Menteri   Negara  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permeneg PAN dan  RB) Nomor  16  Tahun  2009  tentang  Jabatan Fungsional Guru  dan Angka Kreditnya, Pasal 1  butir  5, telah dirumuskan bahwa yang dimaksud  dengan pengembanganm keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi  guru   yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.  Pengembangan keprofesionalan dimaksud merupakan   salah  satu   komponen   pada   unsur   utama  yang  kegiatannya diberikan angka kredit dan merupakan salah satu persyaratan yang  wajib  dipenuhi oleh guru  untuk  kenaikan pangkat/golongan dan jabatan setingkat lebih tinggi yang  dalam konteks ini sangat erat kaitannya dengan pengembangan karir guru.
Agar guru  dapat  memenuhi  angka  kredit  yang  diwajibkan untuk pengusulan kenaikan pangkat/golongan dan          jabatan setingkat  lebih tinggi sebagaimana dipersyaratkan   pada  Permeneg  PAN  dan  RB  dimaksud,  maka  guru  dituntut  untuk meningkatkan  profesionalitasnya secara terus  menerus  melalui berbagai  upaya, antara lain melalui pendidikan, bimbingan teknis, workshop, pelatihan, pengembangan profesi, dan kegiatan   pendukung lainnya, baik melalui kegiatan di dalam maupun  di luar kelompok kerja. Melalui berbagai upaya tersebut diharapkan akan mendukung pengembangan  karir guru yang    mampu membangun dan    merealisasikan target pembangunan pendidikan nasional.
Dalam upaya membangun dan  merealisasikan target  pembangunan  pendidikan nasional  tersebut,   Pemerintah  sangat  memerlukan   guru   yang  mampu   mengelola pembelajaran yang bermutu dan bermakna untuk menyiapkan masa depan bangsa dan negara yang madani. Pemerintah  memerlukan guru  yang mampu membangun generasi muda   yang   bermartabat   dan   berbudaya, serta  mampu   berpartisipasi   aktif  dalam pembangunan   nasional. Pemerintah memerlukan   guru   yang   dapat   menghantarkan generasi  muda untuk bersaing dan memenangkan persaingan pada bursa tenaga  kerja global.
Sampai saat  ini, fakta objektif di lapangan menunjukkan kondisi lain. Eksistensi guru nasional cenderung  kurang  membanggakan. Hal  demikian berakibat  pada lambatnya peningkatan  mutu  pendidikan nasional sehingga kurang mendukung terwujudnya sumber daya manusia (SDM)  pembangunan  nasional  yang  andal  dan profesional.  Akibatnya, SDM nasional  kurang  mampu  bersaing secara optimum,  baik pada tataran nasional maupun internasional.Sehubungan     dengan itu, Pemerintah perlu meningkatkan  kompetensi, mengembangkan profesionalisme, dan  mengembangkan  karir   guru   nasional  melalui berbagai  daya  dan  upaya.  Salah  satunya  yaitu melalui pemberdayaan kelompok  kerja, khususnya musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk sekolah menengah pertama (SMP) di seluruh wilayah republik tercinta.  Hal  demikian karena secara empirik MGMP SMP tersebut  telah menunjukkan partisipasi aktifnya dalam peningkatan kompetensi dan profesionalisme  anggotanya  di  bidang  pembelajaran.  Oleh  karena  itu, MGMP  SMP perlu   didukung   untuk   meningkatkan   frekuensi,   intensitas,   motivasi,  disiplin,  dan tanggungjawab  dalam pengembangan   karir   anggotanya   secara  efektif,  efisien,  dan berkelanjutan.
Secara konstitusional,  pengembangan  profesi   dan pengembangan  karir  guru, menurut  Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor  20  Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, merupakan kewajiban Pemerintah,pemerintah daerah, dan masyarakat.  Artinya, pengembangan profesi  dan karir guru merupakan tanggung jawab kolektif  Pemerintah,  pemerintah daerah, dan masyarakat. Pada Pasal 44 ayat (1) ditegaskan bahwa: Pemerintah      dan pemerintah daerah  wajib membina    dan pengembangkan  tenaga  kependidikan pada  satuan  pendidikan  yang  diselenggarakan oleh   Pemerintah   dan  pemerintah   daerah.   Sedangkan   dalam   Bab   XV Peran Serta Masyarakat  dalam  Pendidikan, Bagian  Kesatu  Umum,  Pasal  54 ditegaskan  bahwa  (1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga,organisasi profesi,pengusaha,         dan             organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu  pelayanaan pendidikan; (2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan penggunaan hasil pendidikan.
Sekaitan dengan itu, peran  serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian pendidikan sebagaimana dimaksud, termasuk pengembangan profesionalitas dan pengembangan karir  guru, perlu terus ditingkatkan secara optimum. Peningkatan peran serta kelompok kerja, khususnya MGMP SMP, dalam pengembangan karir guru  nya dapat dilaksanakan melalui berbagai upaya, salah satu diantaranya yaitu dengan memberikan dana bantuan (blockgrant).
Secara empirik, pemberian  bantuan dana kepada kelompok kerja guru, khususnya MGMP SMP, telah memberikan pengaruh  positif terhadap  peningkatan mutu  guru di tanah  air khususnya di kabupaten Pacitan. Pemberian bantuan   dana  kepada  MGMP   SMP tersebut  telah  mampu mendorong  guru untuk mengembangkan karirnya  secara proporsional  dan membanggakan.
Sehubungan  dengan  itu,  Direktorat  P2TK Dikdas, Ditjen  Dikdas, Kemdikbud melaksanakan  program   pemberian  bantuan   dana pengembangan   karir  PTK  dikdas melalui kegiatan  MGMP SMP Tahun 2012.  Pemberian  bantuan  dana  tersebut   diharapkan  dapat mendorong  peningkatan  partisipasi  dan  kontribusi  MGMP  SMP dalam pengembangan  karir  guru serta partisipasi  dalam  peningkatan kemampuan mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris.  Pada  gilirannya, upaya tersebut  diharapkan  berdampak  secara signifikan terhadap peningkatan  mutu guru khususnya guru Bahasa Inggris  yang  ditugaskan sebagai guru  dikdas secara  nasional,   serta   berimplikasi   positif terhadap   peningkatan   mutu   pendidikan menuju standar nasional pendidikan.
Guru merupakan pejabat fungsional dan professional yang harus menguasai empat kompetensi seperti yang termaktub dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Keempat kompetensi tersebut adalah kompetensi pedagogi, sosial, kepribadian, dan kompetensi professional. Lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa tugas guru dan dosen adalah tugas profesional menuntut semua guru di negeri ini memenuhi kualifikasi dan profesionalitas yang ditentukan. Untuk memenuhi kriteria ini tugas guru tentu saja tidak semakin ringan. Guru yang tidak mau memenuhi tuntutan tersebut dengan sendirinya akan tenggelam dalam perubahan/kemajuan pendidikan yang semakin tidak bisa ia ikuti. Pada akhirnya guru seperti ini tidak mungkin mampu mengantarkan siswanya mencapai standar-standar yang telah ditentukan, terutama standar kompetensi lulusan.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Guru sebagai tenaga profesional mempunyai arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik. Selain itu guru juga dituntut bisa membuktikan keprofesionalannya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, terutama dalam melaksanakan tugas pembelajarannya sehari-hari.
Sebagai tenaga professional, guru harus selalu mengembangkan dan meningkatkan keprofesionalannya seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi yang semakin pesat, tak terkecuali dalam dunia pendidikan. Dalam rangka pengembangan profesi dan kesejahteraan guru pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi teknis.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, serta Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BAKN Nomor 03/V/PB/2010, nomor 14 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pada prinsipnya bertujuan untuk membina karier kepangkatan, profesionalisme, martabat dan kesejahteraan  guru
Pada aturan tersebut, di antaranya dinyatakan bahwa untuk keperluan kenaikan pangkat/jabatan Guru Pembina /Golongan III ke atas, diwajibkan adanya angka kredit yang harus diperoleh dari Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).  PKB adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan, dan dapat meningkatkan keprofesionalannya.
Melalui sistem angka kredit itu, diharapkan  dapat diberikan  penghargaan secara lebih adil dan lebih professional terhadap pangkat guru, yang merupakan pengakuan profesi dan kemudian akan meningkatkan pula tingkat kesejahteraannya.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan terdiri dari  3 (tiga) macam kegiatan, yaitu:  (1) pengembangan diri PD), (2) Publikasi Ilmiah (PI),dan (3) Karya Inovatif (KI). Pengembangan diri terdiri atas kegiatan dikliat fungsional dan kegiatan kolektif guru. Publikasi ilmiah dirinci menjadi
  1. presentasi di forum ilmiah
  2. hasil penelitian
  3. tinjauan ilmiah
  4. tulisan ilmiah populer
  5. artikel ilmiah
  6. buku pelajaran
  7. modul/diktat
  8. buku dalam bidang pendidikan
  9. karya terjemahan
  10. buku pedoman guru
Dengan kejelasan penilaian pada KTI, kegiatan pengembangan profesi guru setidaknya sampai saat ini lebih cenderung diarahkan pada pembuatan Karya Tulis Ilmiah (KTI) terutama Penelitian tindakan Kelas atau PTK.
Karena regulasi di atas muncul beberapa masalah seputar pengembangan karier guru, terutama golongan III a ke atas yang perlu segera diantisipasi. Beberapa masalah tersebut adalah
  1. Banyak guru yang telah lama berada di golongan IVa, dan mereka sangat ingin  segera naik pangkat. Baik mereka yang memenuhi  persyaratan, ataupun tidak. Baik yang  berprestasi, maupun tidak.
  2. Dirasakan kewajiban pengumpulan angka kredit dari Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan  memberatkan dan membuat proses kenaikkan pangkat tidak lagi selancar proses kenaikkan pangkat sebelumnya.
  3. proses kenaikan pangkat sebelumnya – dari golongan IIIa ke IVa yang “relatif lancar”, menjadikan “kesulitan” memperoleh angka kredit dari kegiatan PKB, sebagai“hambatan yang  merisaukan
  4. Masih sangat  banyak guru yang membutuhkan peningkatan kemampuan dan kemauannya  agar dapat melakukan kegiatan Pengembangan Profesi dengan baik dan benar.
  5. Adanya berbagai isu negatif berkaitan dengan kenaikka ke pangkat IVb ke atas, seperti misalnya :  ada kuota penjatahan, perlu melalui jalan samping, dan lain-lain.
  6. Banyak guru yang telah mencoba mengumpulkan angka kredit pengembangan profesi, dan yang terbanyak melalui KTI, tetapi KTI-nya tidak memenuhi syarat dan TIDAK dapat diberi nilai.
B.  Dasar Hukum
Dasar  hukum   yang  digunakan  sebagai acuan dalam  penyusunan pedoman pemberian bantuan dana kepada MGMP SMP ini, antara lain:
  1. Undang-Undang  Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Pembukaan pada alinea  4,  dan Bab XIII Pendidikan, pasal  31,  ayat (1)  dan ayat (2);
  2. Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan        Nasional, Bab  XI  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan,  pasal  30 sampai dengan pasal 44;
  3. Undang-Undang    Republik        Indonesia      Nomor            33 Tahun 2004         tentang  Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  4. Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor  14 Tahun 2005  tentang  Guru  dan Dosen;
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  12 Tahun 2008  tentang  Perubahan Kedua Atas   Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor  32  Tahun  2004 tentang Pemerintahan Daerah,  BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, Pasal  217 ayat (1);
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor   19   tahun   2005   tentang Standar Nasional Pendidikan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor  55 Tahun 2007  tentang  Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  5 Tahun 2010 tentang  Rencana Program Jangka Menengah Tahun 2010-2014;
  9. Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor   74  Tahun  2008   tentang Guru;
  10. Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor   48  tahun  2008   Tentang Pendanaan Pendidikan;
  11. Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor   65  Tahun  2005   Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
  12. Peraturan   Presiden   Republik  Indonesia   Nomor    67   Tahun   2010   tentang Perubahan atas  Peraturan Presiden 24 Tahun 2010 tentang  Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian  Negara  serta Susunan Organisiasi, Tugas, Lembaga Negara;
  13. Peraturan  Menteri  Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor  16  Tahun 2007  tentang Kualifikasi Akademik PTK;
  14. Peraturan  Menteri  Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor  18  Tahun 2007  tentang Sertifikasi Guru;
  15. Peraturan  Menteri Agama  Nomor 16 Tahun 2010 tentang  Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah
  16. Peraturan  Menteri  Pendidikan Nasional  Republik Indonesia Nomor  48 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional 2010-2014;
  17. Peraturan  Menteri  Pendidikan Nasional  Republik Indonesia Nomor  15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
  18. Peraturan  Menteri  Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  19. Peraturan  Menteri  Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor  35  Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  20. Permendiknas Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;
  21. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rencana Kerja Anggaran Kementrian/Lembaga (RKA-KL) Tahun 2013 Satker Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar No: 023.031.666302/2013, Tanggal 11 April 2013
C.       Tujuan
Secara umum,  pemberian  bantuan  dana pengembangan  karir PTK dikdas ini  bertujuan  untuk   meningkatkan  keefektifan,  efisiensi, dan  akuntabilitas  pelaksanaan MGMP Bahasa Inggris SMP
Secara  khusus,  pemberian bantuan  dana pengembangan  karir PTK dikdas ini adalah untuk  meningkatkan  keefektifan  dan  efisiensi MGMP Bahasa Inggris SMP  dalam  pengembangan karir  PTK SMP oleh MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan dan peningkatan kemampuan mengajar  guru Bahasa Inggris anggota MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan.
D.       Sasaran
Sasaran pengguna bantuan dana pengembangan karir PTK dikdas ini, yaitu: MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan.
Secara khusus, sasaran penerima bantuan dana pengembangan karir PTK dikdas dalam program  ini, yaitu 20 orang guru bahasa inggris anggota MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan.
E. Hasil yang Diharapkan
Hasil  yang diharapkan dari  pelaksanaan Bintek pengembangan karir PTK   dikdas  kegiatan  ini,  yaitu  .
  1. Agar guru Bahasa inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan memiliki kesamaan persepsi  dan komitmen yang tinggi untuk mengembangkan karir  guru  SMP  yang terhimpun  dalam kegiatan MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan,
  2. Agar guru Bahasa inggris SMP mampu   meningkatkan motivasi,        frekuensi,      dan intensitas       kegiatan pengembangan    karir     guru,
  3. Agar guru Bahasa inggris SMP mampu   meningkatkan     pengembangan   karir   guru.

F.         Manfaat
Bintek pengembangan karir PTK yang diselenggarakan MGMP dengan dana block grant sangat bermanfaat yaitu :
1. Manfaat Teoretis
Manfaat yang diperoleh yaitu hasil Bintek tentang pengembangan karir PTK yang diselenggarakan  oleh MGMP Bahasa inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan, dapat dimanfaatkan untuk pengetahuan guru Bahasa Inggris.


2. Manfaat Praktis bagi guru
Manfaat bagi guru sebagai motivasi guru untuk meningkatkan ketrampilan mengembangkan keprofesionalannya sebagai pendidik. Selain itu juga guru termotivasi untuk pengembangan karir PTK melalui wadah MGMP Bahasa Inggis SMP sehingga mendorong peningkatan kompetensi, pengembangan profesionalisme, dan pengembangan karirnya .

G.        Dampak
Dampak dari Bintek pengembangan karir  PTK ini, antara lain:
  1. meningkatnya frekuensi, intensitas, dan kebermaknaan saling tukar pikiran dan pengalaman antara anggota MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan,
  2. meningkatnya profesionalitas guru anggota MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan yang dibuktikan melalui perubahan perilaku, kreativitas, dan inovasi dalam pengembangan karir,
  3. meningkatnya keberdayaan guru anggota MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan dalam pengembangan karir,
  4. meningkatnya perolehan angka kredit guru anggota MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan,
  5. meningkatnya kenaikan pangkat, golongan, ruang, dan jabatan fungsional guru anggota MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan,
  6. meningkatnya karir guru anggota MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan,
  7. meningkatnya kegiatan MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan,
  8. meningkatnya kinerja guru anggota MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan,
  9. meningkatnya mutu dan kebermaknaan pembelajaran Bahasa Inggris di SMP khususnya di MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan,
  10. meningkatnya mutu dan kebermaknaan pendidikan nasional,
  11. meningkatnya mutu dan kebermaknaan pembangunan nasional.


















BAB II
PELAKSANAAN PROGRAM

A.     Tempat dan Waktu Kegiatan

1.    Tempat Kegiatan
Tempat dilaksanakannya Kegiatan Bimtek Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan, bertempat di SMP Negeri 1 Punung dengan alamat Jl. Raya Punung Desa Sooka Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan.

2.    Waktu Kegiatan
Waktu Kegiatan Bimtek Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan  dilaksanakan dalam 16 kali pertemuan sejak bulan September sampai dengan bulan Desember 2013hari Rabu mulai dari jam 07.30 WIB sampai dengan jam 11.30 WIB, atau sesui kebutuhan.

B.    Sarana dan Pra Sarana Kegiatan

1.    Sarana Kegiatan
Dalam Kegiatan Bimtek Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan  menggunakan sarana sebagai berikut:
1.    Laptop
2.    Modem
3.    Sound system
4.    LCD dan Layar Proyektor
5.    Camera digital


2.    Pra Sarana Kegiatan
Sedangkan prasarana dalam Kegiatan Bimtek Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan, ini adalah sebagai berikut:
1.    Ruang Laboratorium Bahasa SMP Negeri 1 Punung
2.    ATK
3.    Hand out materi Bimtek PTK Dikdas

C.    Deskripsi Program
Deskripsi Program Kegiatan Bimtek Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan,  adalah sebagai berikut:
Tabel 2.1 Deskripsi Program Bimtek / Workshop
Pengembangan Karir PTK (85  JP)
NO

MATA BIMBINGAN TEKNIS/WORKSHOP
JAM
PENYAJI
A.
PROGRAM UMUM


1
Kebijakan Dinas Pendidikan
3
Sutedjo, S.Pd,M.Pd
2
Informasi Teknis
2
 Sutedjo, S.Pd,M.Pd
3
Sosialisasi Kurikulum 2013
5
Drs. Anang Prasetyo, M.Pd
B.
POGRAM POKOK



1
Paparan Pengembangan Karier PTK SMP (meliputi: Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif)
5
 Drs. Anang Prasetyo, M.Pd
2
Identifikasi, Perumusan Masalah, dan Penyusunan Draf Proposal Pembinaan Karier PTK SMP
10
 Murniati, S.Pd
3
Penyusunan, Validasi dan Perbaikan Instrumen; Pengumpulan Data (Collecting Data);
5
 Nurhadi Sabta U., S.pd
4
Pengumpulan, Entry, Pengolahan
(Analisis dan Interpretasi) Data
10
 Sulistyadi, S.Pd
5
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
15
 Nurnani K., S.Pd
6
Penulisan Artikel Jurnal, Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal, Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
15
 Susi Endriyati, S.Pd
7
Penulisan Karya Ilmiah Populer, Identifikasi dan Perumusan Masalah, Penyusunan Draf Artikel Ilmiah Populer
10

 Haryati, S.Pd
C.
PROGRAM PENUNJANG


1
PKG
5
 Sutedjo, S.Pd, M.Pd

JUMLAH
85


D.    Metode
Pelaksanaan Kegiatan Bimtek Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan secara terprogram diawali dengan penyusunan program kegiatan yang menjadi kebutuhan para guru di sekolah. Berbagai permasalahan dibahas dan didiskusikan dalam pertemuan rutin MGMP dengan memanfaatkan fasilitator, istruktur, dan nara sumber yang berasal dari LPMP Jawa Timur , Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, guru Pemandu dan DCT. Untuk pencapaian sasaran dari  kegiatan  dilakukan  learning by doing yaitu belajar sambil berbuat untuk mengimplementasikan pengalaman  melalui real teaching, dan bersama-sama saling menerima masukan dari peserta MGMP. Kegiatan dilakukan melalui pembahasan dengan melibatkan narasumber dan peserta. Setiap pembahasan masalah, diaplikasikan dengan contoh-contoh dan diterapkan oleh peserta di sekolah. Selanjutnya, peserta melaporkan kendala dan keberhasilan dari hasil penerapan untuk dibahas oleh peserta lain yang dipandu oleh narasumber.

E.     Jadwal/ Agenda Kegiatan
Tabel 2.2 Jadwal/Agenda Kegiatan
Waktu
Kegiatan
Penyaji / Narasumber
Hari Rabu, Tanggal 4 September 2013 Pertemuan I
07.30 – 08.15
Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan
Sutedjo, S.Pd,M.Pd
08.15 – 09.00
Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan
Sutedjo, S.Pd,M.Pd
09.00 – 09.45
Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan
Sutedjo, S.Pd,M.Pd
09.45 – 10.00
Istirahat
10.00 – 10.45
 Informasi Teknis
 Sutedjo, S.Pd,M.Pd
 10.45 – 11.30
 Informasi Teknis
 Sutedjo, S.Pd,M.Pd
Hari Rabu,Tanggal 11 September 2013 Pertemuan II
07.30 – 08.15
Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Sutedjo, S.Pd,M.Pd
08.15 – 09.00
  Penilaian Kinerja Guru (PKG)
 Sutedjo, S.Pd,M.Pd
09.00 – 09.45
  Penilaian Kinerja Guru (PKG)
 Sutedjo, S.Pd,M.Pd
09.45 – 10.00
Istirahat
10.00 – 10.45
Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Sutedjo, S.Pd,M.Pd
 10.45 – 11.30
  Penilaian Kinerja Guru (PKG)
 Sutedjo, S.Pd,M.Pd
Hari Rabu,Tanggal 18 September 2013 Pertemuan III
07.30 – 08.15
Kurikulum 2013
 Drs. Anang Prasetyo, M.Pd
08.15 – 09.00
 Kurikulum 2013
 Drs. Anang Prasetyo, M.Pd
09.00 – 09.45
Kurikulum 2013
 Drs. Anang Prasetyo, M.Pd
09.45 – 10.00
Istirahat
10.00 – 10.45
Kurikulum 2013
 Drs. Anang Prasetyo, M.Pd
 10.45 – 11.30
 Kurikulum 2013
 Drs. Anang Prasetyo, M.Pd
Hari Rabu,Tanggal 25 September 2013 Pertemuan IV
07.30 – 08.15
Paparan Pengembangan Karier PTK SMP (meliputi: Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, Penulisan Artikel dan Karya Inovatif)
  Drs. Anang Prasetyo, M.Pd
08.15 – 09.00
  Paparan Pengembangan Karier PTK     SMP (meliputi: Pengembangan Diri,   Publikasi Ilmiah, Penulisan Artikel dan   Karya Inovatif)
 Drs. Anang Prasetyo, M.Pd
09.00 – 09.45
Paparan Pengembangan Karier PTK SMP (meliputi: Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, Penulisan Artikel dan Karya Inovatif)
 Drs. Anang Prasetyo, M.Pd
09.45 – 10.00
Istirahat
10.00 – 10.45
Paparan Pengembangan Karier PTK SMP (meliputi: Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, Penulisan Artikel dan Karya Inovatif)
  Drs. Anang Prasetyo, M.Pd
10.45 – 11.30
Paparan Pengembangan Karier PTK SMP (meliputi: Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, Penulisan Artikel dan Karya Inovatif)
 Drs. Anang Prasetyo, M.Pd
Hari Rabu,Tanggal 2 Oktober 2013 Pertemuan V
07.30 – 08.15
Identifikasi, Perumusan Masalah, dan Penyusunan Draf Proposal Pembinaan Karier PTK SMP
Murniati, S.Pd
08.15 – 09.00
Identifikasi, Perumusan Masalah, dan Penyusunan Draf Proposal Pembinaan Karier PTK SMP
 Murniati, S.Pd
09.00 – 09.45
Identifikasi, Perumusan Masalah, dan Penyusunan Draf Proposal Pembinaan Karier PTK SMP
 Murniati, S.Pd
09.45 – 10.00
Istirahat
10.00 – 10.45
Identifikasi, Perumusan Masalah, dan Penyusunan Draf Proposal Pembinaan Karier PTK SMP
Murniati, S.Pd
 10.45 – 11.30
Identifikasi, Perumusan Masalah, dan Penyusunan Draf Proposal Pembinaan Karier PTK SMP

 Murniati, S.Pd
Hari Rabu,Tanggal 9 Oktober 2013 Pertemuan VI
07.30 – 08.15
Identifikasi, Perumusan Masalah, dan Penyusunan Draf Proposal Pembinaan Karier PTK SMP
Murniati, S.Pd
08.15 – 09.00
Identifikasi, Perumusan Masalah, dan Penyusunan Draf Proposal Pembinaan Karier PTK SMP
 Murniati, S.Pd
09.00 – 09.45
Identifikasi, Perumusan Masalah, dan Penyusunan Draf Proposal Pembinaan Karier PTK SMP
 Murniati, S.Pd
09.45 – 10.00
Istirahat
10.00 – 10.45
Identifikasi, Perumusan Masalah, dan Penyusunan Draf Proposal Pembinaan Karier PTK SMP
Murniati, S.Pd
 10.45 – 11.30
Identifikasi, Perumusan Masalah, dan Penyusunan Draf Proposal Pembinaan Karier PTK SMP
 Murniati, S.Pd
Hari Minggu,Tanggal  16 Oktober 2013 Pertemuan VII
07.30 – 08.15
Penyusunan, Validasi dan Perbaikan Instrumen; Pengumpulan Data (Collecting Data);
Nurhadi Sabta U., S.Pd
08.15 – 09.00
 Penyusunan, Validasi dan Perbaikan Instrumen; Pengumpulan Data (Collecting Data);
 Nurhadi Sabta U., S.Pd
09.00 – 09.45
Penyusunan, Validasi dan Perbaikan Instrumen; Pengumpulan Data (Collecting Data);
 Nurhadi Sabta U., S.Pd
09.45 – 10.00
Istirahat
10.00 – 10.45
Penyusunan, Validasi dan Perbaikan Instrumen; Pengumpulan Data (Collecting Data);
Nurhadi Sabta U., S.Pd
 10.45 – 11.30
Penyusunan, Validasi dan Perbaikan Instrumen; Pengumpulan Data (Collecting Data);
 Nurhadi Sabta U., S.Pd
Hari Rabu,Tanggal  23 Oktober 2013 Pertemuan VIII
07.30 – 08.15
Pengumpulan, Entry, Pengolahan
(Analisis dan Interpretasi) Data
Sulistyadi, S.Pd
08.15 – 09.00
  Pengumpulan, Entry, Pengolahan
  (Analisis dan Interpretasi) Data
 Sulistyadi, S.Pd
09.00 – 09.45
Pengumpulan, Entry, Pengolahan
  (Analisis dan Interpretasi) Data
 Sulistyadi, S.Pd
09.45 – 10.00
Istirahat
10.00 – 10.45
Pengumpulan, Entry, Pengolahan
(Analisis dan Interpretasi) Data
Sulistyadi, S.Pd
 10.45 – 11.30
 Pengumpulan, Entry, Pengolahan
  (Analisis dan Interpretasi) Data
  Sulistyadi, S.Pd
Hari Rabu,Tanggal  30 Oktober 2013 Pertemuan IX
07.30 – 08.15
Pengumpulan, Entry, Pengolahan
(Analisis dan Interpretasi) Data
Sulistyadi, S.Pd
08.15 – 09.00
Pengumpulan, Entry, Pengolahan
  (Analisis dan Interpretasi) Data
  Sulistyadi, S.Pd
09.00 – 09.45
Pengumpulan, Entry, Pengolahan
  (Analisis dan Interpretasi) Data
  Sulistyadi, S.Pd
09.45 – 10.00
Istirahat
10.00 – 10.45
Pengumpulan, Entry, Pengolahan
(Analisis dan Interpretasi) Data
Sulistyadi, S.Pd
 10.45 – 11.30
Pengumpulan, Entry, Pengolahan
  (Analisis dan Interpretasi) Data
  Sulistyadi, S.Pd
Hari Rabu,Tanggal  6 Nopember 2013 Pertemuan X
07.30 – 08.15
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
Nurnani K., S.Pd
08.15 – 09.00
Analisis, Interpretasi Data, dan
  Penyusunan Draf Laporan
  Nurnani K., S.Pd
09.00 – 09.45
Analisis, Interpretasi Data, dan
  Penyusunan Draf Laporan
  Nurnani K., S.Pd
09.45  – 10.00
Istirahat
10.00 – 10.45
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
Nurnani K., S.Pd
 10.45 – 11.30
Analisis, Interpretasi Data, dan
  Penyusunan Draf Laporan
  Nurnani K., S.Pd
Hari Rabu,Tanggal  13 Nopember 2013 Pertemuan XI
07.30 – 08.15
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
Nurnani K., S.Pd
08.15 – 09.00
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
Nurnani K., S.Pd
09.00 – 09.45
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
Nurnani K., S.Pd
09.45 – 10.00
Istirahat
10.00 – 10.45
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
Nurnani K., S.Pd
 10.45 – 11.30
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
Nurnani K., S.Pd
Hari Rabu,Tanggal  20 Nopember 2013 Pertemuan XII
07.30 – 08.15
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
Nurnani K., S.Pd
08.15 – 09.00
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
Nurnani K., S.Pd
09.00 – 09.45
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
Nurnani K., S.Pd
09.45  – 10.00
Istirahat
10.00 – 10.45
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
Nurnani K., S.Pd
 10.45 – 11.30
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
Nurnani K., S.Pd
11.30 – 12.30
 Penulisan Artikel Jurnal, Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal, Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
 Susi Endriyati, S.Pd
Hari Rabu,Tanggal  27 Nopember 2013 Pertemuan XIII
07.30 – 08.15
Penulisan Artikel Jurnal, Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal, Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
Susi Endriyati, S.Pd
08.15 – 09.00
 Penulisan Artikel Jurnal, Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal, Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
 Susi Endriyati, S.Pd
09.00 – 09.45
 Penulisan Artikel Jurnal, Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal, Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
 Susi Endriyati, S.Pd
09.45  – 10.00
Istirahat
10.00 – 10.45
Penulisan Artikel Jurnal, Analisis Hasil  Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal, Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
Susi Endriyati, S.Pd
 10.45 – 11.30
 Penulisan Artikel Jurnal, Analisis Hasil  Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal, Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
 Susi Endriyati, S.Pd
11.30 – 12.30
 Penulisan Artikel Jurnal, Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal, Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
 Susi Endriyati, S.Pd
Hari Rabu,Tanggal  4 Desember 2013 Pertemuan XIV
07.30 – 08.15
Penulisan Artikel Jurnal, Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal, Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
Susi Endriyati, S.Pd
08.15 – 09.00
 Penulisan Artikel Jurnal, Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal, Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
 Susi Endriyati, S.Pd
09.00 – 09.45
 Penulisan Artikel Jurnal, Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal, Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
 Susi Endriyati, S.Pd
09.45  – 10.00
Istirahat
10.00 – 10.45
Penulisan Artikel Jurnal, Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal, Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
Susi Endriyati, S.Pd
 10.45 – 11.30
 Penulisan Artikel Jurnal, Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal, Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
  Susi Endriyati, S.Pd
11.30 – 12.30
Penulisan Artikel Jurnal, Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal, Asistensi Penulisan Artikel Jurnal

  Susi Endriyati, S.Pd
Hari Rabu,Tanggal  11 Desember 2013 Pertemuan XV
07.30 – 08.15
Penulisan Artikel Jurnal, Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal, Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
Susi Endriyati, S.Pd
08.15 – 09.00
Penulisan Artikel Jurnal, Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal, Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
 Susi Endriyati, S.Pd
09.00 – 09.45
Penulisan Karya Ilmiah Populer, Identifikasi dan Perumusan Masalah, Penyusunan Draf Artikel Ilmiah Populer
  Haryati, S.Pd
09.45  – 10.00
Istirahat
10.00 – 10.45
Penulisan Karya Ilmiah Populer, Identifikasi dan Perumusan Masalah, Penyusunan Draf Artikel Ilmiah Populer
Haryati, S.Pd
 10.45 – 11.30
Penulisan Karya Ilmiah Populer, Identifikasi dan Perumusan Masalah, Penyusunan Draf Artikel Ilmiah Populer
  Haryati, S.Pd
11.30 – 12.30
Penulisan Karya Ilmiah Populer, Identifikasi dan Perumusan Masalah, Penyusunan Draf Artikel Ilmiah Populer


 Haryati, S.Pd
Hari Rabu,Tanggal  18 Desember 2013 Pertemuan XVI
07.30 – 08.15
Penulisan Karya Ilmiah Populer, Identifikasi dan Perumusan Masalah, Penyusunan Draf Artikel Ilmiah Populer
Haryati, S.Pd
08.15 – 09.00
Penulisan Karya Ilmiah Populer, Identifikasi dan Perumusan Masalah, Penyusunan Draf Artikel Ilmiah Populer
 Haryati, S.Pd
09.00 – 09.45
Penulisan Karya Ilmiah Populer, Identifikasi dan Perumusan Masalah, Penyusunan Draf Artikel Ilmiah Populer
 Haryati, S.Pd
09.45  – 10.00
Istirahat
10.00 – 10.45
Penulisan Karya Ilmiah Populer, Identifikasi dan Perumusan Masalah, Penyusunan Draf Artikel Ilmiah Populer
Haryati, S.Pd
 10.45 – 11.30
Penulisan Karya Ilmiah Populer, Identifikasi dan Perumusan Masalah, Penyusunan Draf Artikel Ilmiah Populer
 Haryati, S.Pd
11.30 – 12.30
Penulisan Karya Ilmiah Populer, Identifikasi dan Perumusan Masalah, Penyusunan Draf Artikel Ilmiah Populer
 Haryati, S.Pd

F.     Nara Sumber/ Penyaji
Nara sumber Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependdidikan (PTK)  Dikdas ini adalah unsur Widya Iswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa timur, unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, guru pemandu dan DCT MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan.
Tabel 2.3 Nara Sumber/Penyaji
No
Nama
Jabatan
1
SUTEDJO, S.Pd,M.Pd
Korwas SMP Dindik Kab. Pacitan
2
Drs. ANANG PRASETYO, M.Pd
Widiaiswara LPMP Jawa Timur
3
MURNIATI, S.Pd
Guru SMPN 1 Donorojo
4
NURHADI SABTA U.,S.Pd
Guru SMPN 1 Donorojo
5
NURNANI KUSAINI, S.Pd
Guru SMPN 1 Donorojo
6
SULISTYADI, S.Pd
Guru SMPN 2 Donorojo
7
SUSI ENDRIYATI, S.Pd
Guru SMPN 1 Punung
8
HARYATI, S.Pd
Guru SMPN 2 Punung


G.    Peserta Bimbingan Teknis
Peserta Bimbingan Teknis / Workshop Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dikdas adalah Guru yang berasal dari  anggota MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten pacitan sebagai berikut:
Tabel 2.4 Peserta Bintek
NO
NAMA/NIP
NUPTK
ASAL SEKOLAH
1
YUDANA S.S., S.Pd
19730726 199802 1 002
8058751653200013
SMPN 1 PUNUNG
2
SUSI ENDRIYATI, S.Pd
19761219 2007012 015
7551754656300053
SMPN 1 PUNUNG
3
YUNI HARYANTI, S.Pd
197106292006042019
3961749652300022
SMPN 1 PUNUNG
4
LUSSY ANDARWATI, S.Pd
198108292006042020
7551754656300053
SMPN 2 PRINGKUKU
5
SABNA ANGGRAINI, S.Pd
SMPN 2 PRINGKUKU
6
PURWATI, S.Pd
19710311 200701 2 010
5643749651300092
SMPN 2 PUNUNG
7
HARYATI, S.Pd
19791008 200801 2 017
5340757659300063
SMPN 2 PUNUNG
8
RUWAJI W P, S.Pd
19740411 200701 1 008
8743752653200012
SMPN 3 PUNUNG
9
MERLYN MW, S.Pd
5839759660300072
SMPN 3 PUNUNG
10
MURNIATI, S.Pd
19650707 198803 2 011
9039743644300063
SMPN 1 DONOROJO
11
DARYANTO, S.Pd
19701211 200701 1 023
0543748650200043
SMPN 1 DONOROJO
12
NURNANI K, S.Pd
19721217 200801 1 006
1549750652200043
SMPN 1 DONOROJO
13
NURHADI S U, S.Pd
19800202 200801 1 008
7534758659200052
SMPN 1 DONOROJO
14
DIDIK HENDRA P, S.Pd
9734762663200032
SMPN 1 DONOROJO
15
SULISTYADI, S.Pd
19700510 200212 1 015
0842748649200022
SMPN 2 DONOROJO
16
ELLY SAHARANI, S.Pd
19790414 2008012 023
5746757659300062
SMPN 2 DONOROJO
17
HERU SUPRIANTO, S.Pd
19790717 200801 1 015
4049757658200033
SMPN 2 DONOROJO
18
HARINI S, S.Pd
19750704 200212 2 004
2036753654300043
SMPN 3 DONOROJO
19
SULARNO, S.Pd
19750825 200701 1 014
3157753656200013
SMPN 4 DONOROJO
20
LENNY C., S.Pd
8461759660300092
SMP PGRI GENDARAN

H.    Kepanitiaan
Susunan Kepanitiaan Kegiatan Bimtek Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas MGMP Bahasa inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan adalah sebagai berikut:


Tabel 2.5 Kepanitiaan
Ketua
YUDANA S.S, S.Pd (SMPN 1 PUNUNG)
Sekretaris
RUWAJI WASONO P., S.Pd (SMPN 3 PUNUNG)
Bendahara
DARYANTO, S.Pd (SMPN 1 DONOROJO)
Anggota
NURNANI K, S.Pd (SMPN 1 DONOROJO)
Anggota
NURHADI S.U., S.Pd (SMPN 1 DONOROJO)

I.    Penggunaan Dana

1. Sumber Biaya
Sumber biaya pada program pemberian bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan tahun 2013 sebesar Rp. 28.000.000,00 ( Dua puluh delapan juta rupiah ).

2. Komponen Pembiayaan
Dana bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan tahun 2013 diperuntukkan untuk membiayai komponen pengeluaran sebagai berikut:
1.  Uang harian (honor) nara sumber;
2.  Transport nara sumber lokal dan peserta;
3.  Bahan Pelatihan;
4.  ATK Pelatihan dan;
5.  Konsumsi pelatihan;
6.  Pajak.
7.  Biaya koordinasi
8.  Pelaporan
(rincian biaya terlampir)
Dalam  praktik,  bantuan  dana  pengembangan  karir  PTK  dikdas  dipergunakan secara proporsional untuk:

No
KEGIATAN
PERSENTASE
1
Persiapan
Maksimal 5 %
2
Pelaksanaan Program Kegiatan
Minimal 85 %
3
Pengendalian dan Penjaminan mutu
Maksimal 5 %
4
Penyusunan Laporan
Maksimal 2,5 %
5
Publikasi Hasil Kegiatan
Maksimal 2,5 %

Keterangan:
1.    Dana persiapan  antara  lain digunakan  untuk  menyusun  program,  surat menyurat, dan ATK.
2Dana pelaksanaan program  dan kegiatan, antara  lain digunakan untuk honor,   transport,        akomodasi     dan      konsumsi,       dan penyusunan       dan penggandaan bahan/materi  kegiatan, serta sertifikat.
3Dana pengendalian dan penjaminan mutu, digunakan untuk  pembiayaan pelaksanaan pengendalian dan supervisi untuk  menjamin keterlaksanaan kegiatan            yang   berkualitas       oleh  lembaga            terkait yang   memiliki kewenangan.
4.   Dana         pelaporan       digunakan     untuk dokumentasi hasil pelaksanaan, penulisan, dan penggandaan dan pengelolaan laporan.
5Dana publikasi hasil kegiatan, antara lain digunakan untuk  melaksanakan publikasi          hasil       bimbingan     teknis/workshop melalui media cetak/elektronik.







BAB III
HASIL, EVALUASI, MASALAH DAN PEMECAHAN
SERTA TINDAK LANJUT

A.     Hasil Pelaksanaan Kegiatan
Hasil pelaksanaan Kegiatan Bimtek Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas MGMP Bahasa inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan yang didanai Blockgrant MGMP adalah sebagai berikut:
1.    Peserta dapat menyusun proposal Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
2.    Peserta dapat memahami cara membuat analisis data PTK
3.    Peserta dapat memahami cara menyusun laporan akhir PTK
4.    Peserta dapat melakukan seminar contoh hasil PTK
5.    Peserta dapat membuat contoh artikel jurnal PTK atau artikel ilmiah  populer

B.    Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan Bimtek Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas MGMP Bahasa inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan dapat berjalan dengan lancar dan sukses meskipun terdapat banyak kendala dalam pelaksanaan program kegiatan. Namun semua itu dapat teratasi dengan baik berkat kerjasama semua pihak yang terlibat dan berkepentingan dalam kegiatan ini.

C.    Masalah dan Pemecahan
Masalah-masalah yang dihadapi selama  Kegiatan Bimtek Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas MGMP Bahasa inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan dan pemecahannya adalah sebagai berikut:


NO
MASALAH
PEMECAHAN
1
Waktu pelaksanaan kegiatan berbenturan dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah
Kegiatan Bimtek PTK Dikdas dilaksanakan pada hari Rabu sesuai dengan alokasi waktu untuk kegiatan rutin  MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan,  untuk itu dimohon kepada peserta berkoordinasi dengan sekolah masing-masing  dan pada hari libur menyesuaikan.
2
Kemampuan  dasar peserta dalam membuat karya tulis ilmiah atau Penelitian Tindakan Kelas masih rendah.
Melaksanakan bimbingan Penelitian Tindakan Kelas secara terpadu melalui tatap muka dan non tatap muka via email.
3
Semangat peserta semakin rendah ketika menemui banyak kendala pada saat penyusunan proposal dan pengambilan data awal di lapangan tempat penelitian berlangsung
Memberikan motivasi dan reward kepada peserta yang dapat menyelesaikan tugas penyusunan proposal PTK dengan memberikan honor dan transport kepada peserta.
4
b.  Waktu penyusunan dan penelitian kurang sehingga untuk konsultasi kepada  pembimbing sering kesulitan
Tugas- tugas dikerjakan di luar kegiatan bintek atau di sekolah masing-masing selama tidak ada MGMP atau bintek dan konsultasi lewat HP dan Email.



D.    Tindak Lanjut
Tindak lanjut pelaksanaan  Kegiatan Bimtek Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas melalui MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan adalah sebagai berikut:
1.    Mempublikasikan kegiatan ini melalui media cetak
2.    Mempublikasikan kegiatan ini melalui blog MGMP Bahasa Inggris   Cluster 1 Kabupaten pacitan
3.    Memotivasi peserta yang sudah disetujui judul dan proposal PTK-nya untuk melanjutkan Penelitian Tindakan Kelas sampai selesai sehingga dapat digunakan untuk melengkapi persyaratan kenaikan pangkat guru dan penetapan angka kreditnya.
4.    Mensosialisasikan hasil kegiatan ini kepada guru Bahasa inggris Kabupaten Pacitan wilayah barat (Kecamatan Pringkuku, Punung dan Donorojo) yang belum pernah mengikuti kegiatan sejenis.
5.    Membuat laporan akhir hasil kegiatan.
6.    Mengirimkan laporan hasil kegiatan Bimtek Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan PTK Dikdas melalui MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan ke Dirjen Dikdas Kemdikbud di Jakarta.












BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Kegiatan bintek PTK Dikdas melalui MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan diharapkan dapat menghasilkan  guru  yang mampu melakukan berbagai kegiatan guna mengembangkan dan meningkatkan karirnya, antara lain memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap kompetensi paedagogik, kepribadian, sosial dan profesional serta melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang ditujukan   untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi dan  profesionalisme guru agar dapat memberikan layanan prima dan menjamin pelaksanaan proses pembelajaran yang berkualitas. Dengan demikian  MGMP akan  menjadi forum kendali dan penjaminan dalam rangka peningkatan mutu guru dan pendidikan. Disamping itu sebagai upaya peningkatan kompetensi pelaksanaan program pengembangan  keprofesian berkelanjutan bagi  guru dan produk dari pelaksanaan kegiatan bintek ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bahan untuk memenuhi persyaratan angka kredit dalam pengembangan karir guru.

BRekomendasi
Agar seluruh profesi guru memahami tentang pengembangan karier pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) DIKDAS sebaiknya :
1.    Untuk Pemerintah (melalui Direktorat P2TK Dikdas, Dirjen Dikdas, Kemendikbud) memberikan dana dan bimbingan pengembangan karier PTK DIKDAS dengan cara meningkatkan program-program yang berkaitan dengan hal tersebut.
2.    Untuk Dinas Pendidikan Kabupaten (melalui Pengawas Sekolah) pengawas memberikan layanan bimbingan dan pemahaman mengenai pengembangan karier PTK DIKDAS kepada guru-guru bimbingannya.
3.    Untuk Guru
1.    Memahami pengembangan karir PTK DIKDAS
2.    Mempersiapkan pengembangan karir PTK DIKDAS
3.    Melaksanakan pengembangan karir PTK DIKDAS
Besar harapan kami untuk mendapatkan Bantuan Dana Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dari DIKDAS,  atas perhatian dan bantuan semua pihak  kami ucapkan terima kasih.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar