BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 alinea ke-empat
diamanatkan bahwa Pemerintah wajib melaksanakan
pencerdasan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan cita-cita luhur itu,
dalam BAB XIII PENDIDIKAN, Pasal 31, diatur bahwa ayat (1)
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran; dan ayat
(2) Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Sejatinya,
Pemerintah telah berupaya untuk merealisasikan amanat
tersebut dari tahun ke tahun. Pemerintah juga
telah menetapkan berbagai undang-undang untuk
mendukung peningkatan mutu pendidikan
nasional dalam kerangka pencerdasan
kehidupan bangsa. Salah satu dari undang-undang
dimaksud yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada
Pasal 2 dalam undang-undang tersebut ditetapkan
tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Selanjutnya,
dalam kerangka mencapai tujuan pendidikan
nasional sebagaimana diamanatkan dalam
perundang-undangan, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) telah menetapkan visi Kemdikbud 2014, yaitu:
“Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk
Insan Indonesia Cerdas Komprehensif“. Untuk mencapai visi tersebut,
Kemdikbud telah menetapkan misi: (1) M1: Meningkatkan Ketersediaan
Layanan Pendidikan; (2) M2:
Meningkatkan Keterjangkauan Layanan Pendidikan;
(3) M3: Meningkatkan Kualitas/Mutu dan Relevansi Layanan Pendidikan; (4)
M4: Meningkatkan Kesetaraan dalam Memperoleh Layanan
Pendidikan; dan (5) M5: Meningkatkan Kepastian/Keterjaminan Memperoleh
Layanan Pendidikan.
Berdasarkan tujuan,
visi, dan misi pendidikan nasional tersebut, Pemerintah melalui
Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas,
Kemdikbud, telah memformulasikan,
melaksanakan, dan mengembangkan berbagai kebijakan, program,
dan kegiatan demi terwujudnya pendidikan
yang bermutu bagi anak Bangsa Indonesia.
Formulasi, implementasi, dan pengembangan berbagai kebijakan, program,
dan kegiatan tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya
manusia Indonesia seutuhnya.
Dari
waktu ke waktu, bangsa Indonesia menghadapi
berbagai masalah yang sangat krusial dan
perlu dipecahkan secara cerdas dan bijak demi tercapainya
cita-cita yang amat luhur itu. Salah satu masalah
dimaksud yaitu rendahnya kualifikasi akademik,
kompetensi, dan profesionalisme PTK pendidikan dasar (dikdas), termasuk
guru sekolah menengah pertama (SMP) yang disinyalir menjadi salah
satu penyebab rendahnya mutu pendidikan nasional.
Pemecahan
masalah yang terkait dengan
rendahnya kualifikasi akademik, kompetensi,
dan profesionalisme guru nasional
tersebut tidak mudah dipecahkan dengan serta
merta. Hal demikian bukan hanya terkait dengan enerji, dana, dan
waktu, tetapi juga terkait dengan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas,
kesetaraan, dan kepastian jaminan mutu guru itu sendiri.
Sekaitan dengan
itu, untuk mendukung terwujudnya pendidikan yang
bermutu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pedidikan
Nasional Pasal 5 ayat
(1): Setiap warga negara mempunyai
hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu, maka peningkatan
kualifikasi akademik, kompetensi, dan profesionalisme, serta pengembangan karir
guru nasional tidak dapat ditunda lagi.
Implikasinya adalah Pemerintah perlu menyiapkan regulasi,
memformulasikan kebijakan, dan mengemas berbagai
program peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, dan
profesionalisme, serta pengembangan karir guru sesuai dengan kebutuhan di
lapangan.
Kemudian,
Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, Pasal 8
mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sedangkan pada Pasal 9 mengatur bahwa kualifikasi
akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma
empat. Sementara itu, Pasal 10 menegaskan bahwa ayat (1)
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
yang diperoleh melalui pendidikan
profesi; dan ayat (2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sejatinya, guru
sebagai tenaga professional mempunyai
tugas, fungsi,dan kedudukan yang sangat sentral dan strategis dalam
penciptaan insan Indonesia cerdas, kompetitif, dan komprehensif. Oleh karena
itu, profesi guru harus dikembangkan
sebagai profesi yang bermartabat. Di satu sisi,
pengembangan guru sebagai profesi
memerlukan suatu system pembinaan dan pengembangan profesi guru
secara terprogram dan berkelanjutan. Pada sisi
yang lain, pembinaan guru sebagai profesi
memerlukan pengembangan karir yang sesuai dengan
kebutuhan. Artinya, pengembangan profesi dan
karir guru khususnya, dan pengembangan karir guru pada
umumnya sangat penting dan diperlukan untuk
mendukung terwujudnya guru yang profesional.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Permeneg PAN dan RB) Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya, Pasal 1 butir 5, telah dirumuskan bahwa yang
dimaksud dengan pengembanganm keprofesian berkelanjutan adalah
pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Pengembangan keprofesionalan dimaksud merupakan salah
satu komponen pada unsur utama
yang kegiatannya diberikan angka kredit dan merupakan salah satu
persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru untuk
kenaikan pangkat/golongan dan jabatan setingkat lebih tinggi yang
dalam konteks ini sangat erat kaitannya dengan pengembangan karir guru.
Agar
guru dapat memenuhi angka kredit yang diwajibkan
untuk pengusulan kenaikan pangkat/golongan dan
jabatan setingkat lebih
tinggi sebagaimana dipersyaratkan pada Permeneg PAN
dan RB dimaksud, maka guru dituntut
untuk meningkatkan profesionalitasnya secara terus menerus
melalui berbagai upaya, antara lain melalui pendidikan, bimbingan
teknis, workshop, pelatihan, pengembangan profesi, dan kegiatan
pendukung lainnya, baik melalui kegiatan di dalam maupun di luar
kelompok kerja. Melalui berbagai upaya tersebut diharapkan akan mendukung
pengembangan karir guru yang mampu membangun dan
merealisasikan target pembangunan pendidikan nasional.
Dalam upaya membangun
dan merealisasikan target pembangunan pendidikan
nasional tersebut, Pemerintah sangat
memerlukan guru yang mampu mengelola
pembelajaran yang bermutu dan bermakna untuk menyiapkan masa depan bangsa dan
negara yang madani. Pemerintah memerlukan guru yang mampu membangun
generasi muda yang bermartabat dan
berbudaya, serta mampu berpartisipasi aktif
dalam pembangunan nasional. Pemerintah memerlukan
guru yang dapat menghantarkan
generasi muda untuk bersaing dan memenangkan persaingan pada bursa tenaga
kerja global.
Sampai saat
ini, fakta objektif di lapangan menunjukkan kondisi lain. Eksistensi guru
nasional cenderung kurang membanggakan. Hal demikian
berakibat pada lambatnya peningkatan mutu pendidikan nasional
sehingga kurang mendukung terwujudnya sumber daya manusia (SDM) pembangunan
nasional yang andal dan profesional. Akibatnya,
SDM nasional kurang mampu bersaing secara optimum, baik
pada tataran nasional maupun internasional.Sehubungan dengan
itu, Pemerintah perlu meningkatkan kompetensi, mengembangkan profesionalisme,
dan mengembangkan karir guru nasional
melalui berbagai daya dan upaya. Salah
satunya yaitu melalui pemberdayaan kelompok kerja, khususnya
musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk sekolah menengah pertama (SMP) di
seluruh wilayah republik tercinta. Hal demikian karena secara
empirik MGMP SMP tersebut telah menunjukkan partisipasi aktifnya dalam
peningkatan kompetensi dan profesionalisme anggotanya di
bidang pembelajaran. Oleh karena itu, MGMP
SMP perlu didukung untuk
meningkatkan frekuensi, intensitas,
motivasi, disiplin, dan tanggungjawab dalam
pengembangan karir anggotanya secara
efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Secara
konstitusional, pengembangan profesi dan pengembangan
karir guru, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, merupakan
kewajiban Pemerintah,pemerintah daerah, dan masyarakat. Artinya,
pengembangan profesi dan karir guru merupakan tanggung jawab kolektif
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pada Pasal 44 ayat
(1) ditegaskan bahwa: Pemerintah dan pemerintah daerah
wajib membina dan pengembangkan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah. Sedangkan dalam
Bab XV Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan,
Bagian Kesatu Umum, Pasal 54 ditegaskan bahwa
(1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta
perseorangan, kelompok, keluarga,organisasi profesi,pengusaha,
dan organisasi
kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanaan
pendidikan; (2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan
penggunaan hasil pendidikan.
Sekaitan dengan itu,
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian pendidikan
sebagaimana dimaksud, termasuk pengembangan profesionalitas dan pengembangan
karir guru, perlu terus ditingkatkan secara optimum. Peningkatan peran
serta kelompok kerja, khususnya MGMP SMP, dalam pengembangan karir guru nya
dapat dilaksanakan melalui berbagai upaya, salah satu diantaranya yaitu dengan
memberikan dana bantuan (blockgrant).
Secara empirik,
pemberian bantuan dana kepada kelompok kerja guru, khususnya MGMP SMP,
telah memberikan pengaruh positif terhadap peningkatan mutu
guru di tanah air khususnya di kabupaten Pacitan. Pemberian
bantuan dana kepada MGMP SMP tersebut
telah mampu mendorong guru untuk mengembangkan karirnya
secara proporsional dan membanggakan.
Sehubungan dengan itu,
Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud melaksanakan
program pemberian bantuan dana
pengembangan karir PTK dikdas melalui kegiatan
MGMP SMP Tahun 2012. Pemberian bantuan dana
tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan
partisipasi dan kontribusi MGMP SMP dalam
pengembangan karir guru serta partisipasi dalam
peningkatan kemampuan mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris. Pada
gilirannya, upaya tersebut diharapkan berdampak secara
signifikan terhadap peningkatan mutu guru khususnya guru Bahasa Inggris
yang ditugaskan sebagai guru dikdas secara
nasional, serta berimplikasi positif
terhadap peningkatan mutu pendidikan menuju
standar nasional pendidikan.
Guru merupakan
pejabat fungsional dan professional yang harus menguasai empat kompetensi
seperti yang termaktub dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen. Keempat kompetensi tersebut adalah kompetensi pedagogi, sosial,
kepribadian, dan kompetensi professional. Lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen
yang menyatakan bahwa tugas guru dan dosen adalah tugas profesional menuntut
semua guru di negeri ini memenuhi kualifikasi dan profesionalitas yang
ditentukan. Untuk memenuhi kriteria ini tugas guru tentu saja tidak semakin
ringan. Guru yang tidak mau memenuhi tuntutan tersebut dengan sendirinya akan
tenggelam dalam perubahan/kemajuan pendidikan yang semakin tidak bisa ia ikuti.
Pada akhirnya guru seperti ini tidak mungkin mampu mengantarkan siswanya
mencapai standar-standar yang telah ditentukan, terutama standar kompetensi
lulusan.
Pengakuan kedudukan
guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Guru
sebagai tenaga profesional mempunyai arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat
dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi dan
sertifikat pendidik. Selain itu guru juga dituntut bisa membuktikan
keprofesionalannya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, terutama dalam
melaksanakan tugas pembelajarannya sehari-hari.
Sebagai tenaga
professional, guru harus selalu mengembangkan dan meningkatkan
keprofesionalannya seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi yang semakin
pesat, tak terkecuali dalam dunia pendidikan. Dalam rangka pengembangan profesi
dan kesejahteraan guru pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi teknis.
Keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, serta Keputusan
bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BAKN Nomor 03/V/PB/2010,
nomor 14 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya, pada prinsipnya bertujuan untuk membina karier
kepangkatan, profesionalisme, martabat dan kesejahteraan guru
Pada aturan tersebut,
di antaranya dinyatakan bahwa untuk keperluan kenaikan pangkat/jabatan Guru
Pembina /Golongan III ke atas, diwajibkan adanya angka kredit yang harus
diperoleh dari Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB). PKB adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan, bertahap, berkelanjutan, dan dapat meningkatkan keprofesionalannya.
Melalui sistem angka
kredit itu, diharapkan dapat diberikan penghargaan secara lebih
adil dan lebih professional terhadap pangkat guru, yang merupakan pengakuan
profesi dan kemudian akan meningkatkan pula tingkat kesejahteraannya.
Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan terdiri dari 3 (tiga) macam kegiatan,
yaitu: (1) pengembangan diri PD), (2) Publikasi Ilmiah (PI),dan (3) Karya
Inovatif (KI). Pengembangan diri terdiri atas kegiatan dikliat fungsional dan
kegiatan kolektif guru. Publikasi ilmiah dirinci menjadi
- presentasi di forum ilmiah
- hasil penelitian
- tinjauan ilmiah
- tulisan ilmiah populer
- artikel ilmiah
- buku pelajaran
- modul/diktat
- buku dalam bidang pendidikan
- karya terjemahan
- buku pedoman guru
Dengan kejelasan penilaian pada KTI,
kegiatan pengembangan profesi guru setidaknya sampai saat ini lebih cenderung
diarahkan pada pembuatan Karya Tulis Ilmiah (KTI) terutama Penelitian tindakan
Kelas atau PTK.
Karena regulasi di atas muncul beberapa
masalah seputar pengembangan karier guru, terutama golongan III a ke atas yang
perlu segera diantisipasi. Beberapa masalah tersebut adalah
- Banyak guru yang telah lama berada di golongan IVa,
dan mereka sangat ingin segera naik pangkat. Baik mereka yang
memenuhi persyaratan, ataupun tidak. Baik yang berprestasi,
maupun tidak.
- Dirasakan kewajiban pengumpulan angka kredit dari
Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan memberatkan dan
membuat proses kenaikkan pangkat tidak lagi selancar proses kenaikkan
pangkat sebelumnya.
- proses kenaikan pangkat sebelumnya – dari golongan
IIIa ke IVa yang “relatif lancar”, menjadikan “kesulitan” memperoleh
angka kredit dari kegiatan PKB, sebagai“hambatan yang merisaukan
- Masih sangat banyak guru yang membutuhkan
peningkatan kemampuan dan kemauannya agar dapat melakukan kegiatan
Pengembangan Profesi dengan baik dan benar.
- Adanya berbagai isu negatif berkaitan dengan
kenaikka ke pangkat IVb ke atas, seperti misalnya : ada kuota
penjatahan, perlu melalui jalan samping, dan lain-lain.
- Banyak guru yang telah mencoba mengumpulkan angka
kredit pengembangan profesi, dan yang terbanyak melalui KTI, tetapi
KTI-nya tidak memenuhi syarat dan TIDAK dapat diberi nilai.
B. Dasar Hukum
Dasar
hukum yang digunakan sebagai acuan dalam
penyusunan pedoman pemberian bantuan dana kepada MGMP SMP ini, antara
lain:
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945: Pembukaan pada alinea 4, dan Bab XIII Pendidikan, pasal
31, ayat (1) dan ayat (2);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Bab
XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
pasal 30 sampai dengan pasal 44;
- Undang-Undang
Republik
Indonesia Nomor
33 Tahun 2004
tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, Pasal 217 ayat (1);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32
tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2010 tentang Rencana Program Jangka Menengah Tahun 2010-2014;
- Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru;
- Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 48 tahun 2008
Tentang Pendanaan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 65 Tahun 2005
Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
- Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 67
Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisiasi,
Tugas, Lembaga Negara;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Kualifikasi Akademik PTK;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi Guru;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun
2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2010 tentang Rencana
Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional 2010-2014;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Permendiknas Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi
dan Tata Kerja (OTK) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rencana
Kerja Anggaran Kementrian/Lembaga (RKA-KL) Tahun 2013 Satker Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar No: 023.031.666302/2013, Tanggal 11 April 2013
C. Tujuan
Secara
umum, pemberian bantuan dana pengembangan karir PTK
dikdas ini bertujuan untuk meningkatkan
keefektifan, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan MGMP
Bahasa Inggris SMP
Secara
khusus, pemberian bantuan dana pengembangan karir PTK
dikdas ini adalah untuk meningkatkan keefektifan dan
efisiensi MGMP Bahasa Inggris SMP dalam pengembangan karir
PTK SMP oleh MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan dan
peningkatan kemampuan mengajar guru Bahasa Inggris anggota MGMP Bahasa
Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan.
D.
Sasaran
Sasaran pengguna bantuan dana
pengembangan karir PTK dikdas ini, yaitu: MGMP Bahasa Inggris Cluster 1
Kabupaten Pacitan.
Secara khusus, sasaran penerima bantuan
dana pengembangan karir PTK dikdas dalam program ini, yaitu 20 orang guru
bahasa inggris anggota MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan.
E. Hasil yang Diharapkan
Hasil
yang diharapkan dari pelaksanaan Bintek pengembangan karir
PTK dikdas kegiatan ini, yaitu .
- Agar
guru Bahasa inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan memiliki kesamaan persepsi
dan komitmen yang tinggi untuk mengembangkan karir guru
SMP yang terhimpun dalam kegiatan MGMP Bahasa Inggris
Cluster 1 Kabupaten Pacitan,
- Agar
guru Bahasa inggris SMP mampu meningkatkan
motivasi,
frekuensi, dan
intensitas kegiatan pengembangan
karir guru,
- Agar
guru Bahasa inggris SMP mampu meningkatkan
pengembangan karir guru.
F. Manfaat
Bintek
pengembangan karir PTK yang diselenggarakan MGMP dengan dana block grant sangat
bermanfaat yaitu :
1.
Manfaat Teoretis
Manfaat
yang diperoleh yaitu hasil Bintek tentang pengembangan karir PTK yang
diselenggarakan oleh MGMP Bahasa inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan,
dapat dimanfaatkan untuk pengetahuan guru Bahasa Inggris.
2.
Manfaat Praktis bagi guru
Manfaat
bagi guru sebagai motivasi guru untuk meningkatkan ketrampilan mengembangkan
keprofesionalannya sebagai pendidik. Selain itu juga guru termotivasi untuk
pengembangan karir PTK melalui wadah MGMP Bahasa Inggis SMP sehingga mendorong
peningkatan kompetensi, pengembangan profesionalisme, dan pengembangan karirnya
.
G. Dampak
Dampak
dari Bintek pengembangan karir PTK ini, antara lain:
- meningkatnya
frekuensi, intensitas, dan kebermaknaan saling tukar pikiran dan
pengalaman antara anggota MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan,
- meningkatnya
profesionalitas guru anggota MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten
Pacitan yang dibuktikan melalui perubahan perilaku, kreativitas, dan inovasi
dalam pengembangan karir,
- meningkatnya
keberdayaan guru anggota MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan
dalam pengembangan karir,
- meningkatnya
perolehan angka kredit guru anggota MGMP Bahasa Inggris Cluster 1
Kabupaten Pacitan,
- meningkatnya
kenaikan pangkat, golongan, ruang, dan jabatan fungsional guru anggota MGMP
Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan,
- meningkatnya
karir guru anggota MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan,
- meningkatnya
kegiatan MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan,
- meningkatnya
kinerja guru anggota MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan,
- meningkatnya
mutu dan kebermaknaan pembelajaran Bahasa Inggris di SMP khususnya di MGMP
Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan,
- meningkatnya
mutu dan kebermaknaan pendidikan nasional,
- meningkatnya
mutu dan kebermaknaan pembangunan nasional.
BAB II
PELAKSANAAN
PROGRAM
A. Tempat dan Waktu Kegiatan
1. Tempat Kegiatan
Tempat dilaksanakannya Kegiatan Bimtek Pengembangan Karir Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Dikdas MGMP Bahasa
Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan, bertempat di SMP Negeri 1 Punung dengan
alamat Jl. Raya Punung Desa Sooka Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan.
2. Waktu Kegiatan
Waktu Kegiatan Bimtek Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Dikdas MGMP Bahasa
Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan
dilaksanakan dalam 16 kali pertemuan sejak bulan September sampai dengan bulan Desember 2013, hari Rabu mulai
dari jam 07.30 WIB sampai dengan jam 11.30 WIB, atau sesui kebutuhan.
B. Sarana
dan Pra Sarana Kegiatan
1. Sarana Kegiatan
Dalam Kegiatan Bimtek Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Dikdas MGMP Bahasa
Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan
menggunakan
sarana sebagai berikut:
1. Laptop
2. Modem
3. Sound system
4. LCD dan Layar
Proyektor
5. Camera digital
2. Pra Sarana Kegiatan
Sedangkan prasarana
dalam Kegiatan Bimtek
Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas MGMP
Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan, ini adalah sebagai berikut:
1. Ruang Laboratorium
Bahasa SMP Negeri 1 Punung
2. ATK
3. Hand out materi
Bimtek PTK Dikdas
C. Deskripsi
Program
Deskripsi Program Kegiatan Bimtek Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Dikdas MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan, adalah sebagai berikut:
Tabel 2.1 Deskripsi Program Bimtek / Workshop
Pengembangan Karir PTK (85 JP)
|
NO
|
MATA BIMBINGAN TEKNIS/WORKSHOP
|
JAM
|
PENYAJI
|
|
A.
|
PROGRAM UMUM
|
|
|
|
1
|
Kebijakan Dinas Pendidikan
|
3
|
Sutedjo, S.Pd,M.Pd
|
|
2
|
Informasi Teknis
|
2
|
Sutedjo, S.Pd,M.Pd
|
|
3
|
Sosialisasi Kurikulum 2013
|
5
|
Drs. Anang
Prasetyo, M.Pd
|
|
B.
|
POGRAM POKOK
|
|
|
|
1
|
Paparan Pengembangan
Karier PTK SMP (meliputi: Pengembangan Diri,
Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif)
|
5
|
Drs. Anang Prasetyo, M.Pd
|
|
2
|
Identifikasi, Perumusan Masalah, dan Penyusunan Draf Proposal Pembinaan Karier PTK SMP
|
10
|
Murniati, S.Pd
|
|
3
|
Penyusunan, Validasi dan Perbaikan
Instrumen; Pengumpulan Data (Collecting
Data);
|
5
|
Nurhadi Sabta U., S.pd
|
|
4
|
Pengumpulan, Entry, Pengolahan
(Analisis dan Interpretasi)
Data
|
10
|
Sulistyadi, S.Pd
|
|
5
|
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
|
15
|
Nurnani K., S.Pd
|
|
6
|
Penulisan Artikel Jurnal, Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal,
Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
|
15
|
Susi Endriyati, S.Pd
|
|
7
|
Penulisan Karya Ilmiah Populer, Identifikasi dan Perumusan Masalah, Penyusunan Draf Artikel Ilmiah Populer
|
10
|
Haryati, S.Pd
|
|
C.
|
PROGRAM PENUNJANG
|
|
|
|
1
|
PKG
|
5
|
Sutedjo, S.Pd, M.Pd
|
|
|
JUMLAH
|
85
|
|
D. Metode
Pelaksanaan Kegiatan Bimtek
Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas MGMP Bahasa
Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan secara terprogram diawali dengan penyusunan program kegiatan yang
menjadi kebutuhan para guru di sekolah. Berbagai permasalahan dibahas dan
didiskusikan dalam pertemuan rutin MGMP dengan memanfaatkan
fasilitator, istruktur, dan nara sumber yang berasal dari LPMP Jawa Timur ,
Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, guru Pemandu dan DCT. Untuk pencapaian
sasaran dari kegiatan dilakukan learning by
doing yaitu belajar sambil berbuat untuk mengimplementasikan pengalaman melalui real
teaching, dan bersama-sama saling menerima masukan dari peserta MGMP.
Kegiatan dilakukan melalui pembahasan dengan melibatkan narasumber dan peserta.
Setiap pembahasan masalah, diaplikasikan dengan contoh-contoh dan diterapkan
oleh peserta di sekolah. Selanjutnya, peserta melaporkan kendala dan
keberhasilan dari hasil penerapan untuk dibahas oleh peserta lain yang dipandu
oleh narasumber.
E. Jadwal/
Agenda Kegiatan
Tabel 2.2 Jadwal/Agenda
Kegiatan
|
Waktu
|
Kegiatan
|
Penyaji / Narasumber
|
|
Hari Rabu, Tanggal 4
September 2013
Pertemuan I
|
||
|
07.30 – 08.15
|
Kebijakan
Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan
|
Sutedjo,
S.Pd,M.Pd
|
|
08.15 – 09.00
|
Kebijakan
Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan
|
Sutedjo,
S.Pd,M.Pd
|
|
09.00 – 09.45
|
Kebijakan
Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan
|
Sutedjo,
S.Pd,M.Pd
|
|
09.45 – 10.00
|
Istirahat
|
|
|
10.00 – 10.45
|
Informasi Teknis
|
Sutedjo, S.Pd,M.Pd
|
|
10.45 – 11.30
|
Informasi Teknis
|
Sutedjo, S.Pd,M.Pd
|
|
Hari
Rabu,Tanggal 11 September 2013 Pertemuan II
|
||
|
07.30 – 08.15
|
Penilaian
Kinerja Guru (PKG)
|
Sutedjo,
S.Pd,M.Pd
|
|
08.15 – 09.00
|
Penilaian Kinerja Guru (PKG)
|
Sutedjo, S.Pd,M.Pd
|
|
09.00 – 09.45
|
Penilaian Kinerja Guru (PKG)
|
Sutedjo, S.Pd,M.Pd
|
|
09.45 – 10.00
|
Istirahat
|
|
|
10.00 – 10.45
|
Penilaian
Kinerja Guru (PKG)
|
Sutedjo,
S.Pd,M.Pd
|
|
10.45 – 11.30
|
Penilaian Kinerja Guru (PKG)
|
Sutedjo, S.Pd,M.Pd
|
|
Hari Rabu,Tanggal 18 September 2013 Pertemuan III
|
||
|
07.30 – 08.15
|
Kurikulum
2013
|
Drs. Anang Prasetyo, M.Pd
|
|
08.15 – 09.00
|
Kurikulum 2013
|
Drs. Anang Prasetyo, M.Pd
|
|
09.00 – 09.45
|
Kurikulum 2013
|
Drs. Anang Prasetyo, M.Pd
|
|
09.45 – 10.00
|
Istirahat
|
|
|
10.00 – 10.45
|
Kurikulum
2013
|
Drs. Anang Prasetyo, M.Pd
|
|
10.45 – 11.30
|
Kurikulum 2013
|
Drs. Anang Prasetyo, M.Pd
|
|
Hari
Rabu,Tanggal 25 September 2013 Pertemuan IV
|
||
|
07.30 – 08.15
|
Paparan Pengembangan
Karier PTK SMP (meliputi: Pengembangan Diri,
Publikasi Ilmiah, Penulisan
Artikel dan Karya Inovatif)
|
Drs.
Anang Prasetyo, M.Pd
|
|
08.15 – 09.00
|
Paparan
Pengembangan Karier PTK
SMP (meliputi: Pengembangan Diri,
Publikasi Ilmiah, Penulisan Artikel dan Karya Inovatif)
|
Drs. Anang Prasetyo, M.Pd
|
|
09.00 – 09.45
|
Paparan Pengembangan
Karier PTK SMP (meliputi: Pengembangan Diri,
Publikasi Ilmiah, Penulisan
Artikel dan Karya Inovatif)
|
Drs. Anang Prasetyo, M.Pd
|
|
09.45 – 10.00
|
Istirahat
|
|
|
10.00 – 10.45
|
Paparan Pengembangan
Karier PTK SMP (meliputi: Pengembangan Diri,
Publikasi Ilmiah, Penulisan
Artikel dan Karya Inovatif)
|
Drs.
Anang Prasetyo, M.Pd
|
|
10.45 – 11.30
|
Paparan Pengembangan
Karier PTK SMP (meliputi: Pengembangan Diri,
Publikasi Ilmiah, Penulisan
Artikel dan Karya Inovatif)
|
Drs. Anang Prasetyo, M.Pd
|
|
Hari Rabu,Tanggal 2 Oktober 2013 Pertemuan V
|
||
|
07.30 – 08.15
|
Identifikasi, Perumusan Masalah, dan Penyusunan Draf Proposal Pembinaan Karier PTK SMP
|
Murniati,
S.Pd
|
|
08.15 – 09.00
|
Identifikasi, Perumusan Masalah, dan Penyusunan Draf Proposal Pembinaan Karier PTK SMP
|
Murniati, S.Pd
|
|
09.00 – 09.45
|
Identifikasi, Perumusan Masalah, dan Penyusunan Draf Proposal Pembinaan Karier PTK SMP
|
Murniati, S.Pd
|
|
09.45 – 10.00
|
Istirahat
|
|
|
10.00 – 10.45
|
Identifikasi, Perumusan Masalah, dan Penyusunan Draf Proposal Pembinaan Karier PTK SMP
|
Murniati,
S.Pd
|
|
10.45 – 11.30
|
Identifikasi, Perumusan Masalah, dan Penyusunan Draf Proposal Pembinaan Karier PTK SMP
|
Murniati, S.Pd
|
|
Hari
Rabu,Tanggal 9 Oktober 2013 Pertemuan VI
|
||
|
07.30 – 08.15
|
Identifikasi, Perumusan Masalah, dan Penyusunan Draf Proposal Pembinaan Karier PTK SMP
|
Murniati,
S.Pd
|
|
08.15 – 09.00
|
Identifikasi, Perumusan Masalah, dan Penyusunan Draf Proposal Pembinaan Karier PTK SMP
|
Murniati, S.Pd
|
|
09.00 – 09.45
|
Identifikasi, Perumusan Masalah, dan Penyusunan Draf Proposal Pembinaan Karier PTK SMP
|
Murniati, S.Pd
|
|
09.45 – 10.00
|
Istirahat
|
|
|
10.00 – 10.45
|
Identifikasi, Perumusan Masalah, dan Penyusunan Draf Proposal Pembinaan Karier PTK SMP
|
Murniati,
S.Pd
|
|
10.45 – 11.30
|
Identifikasi, Perumusan Masalah, dan Penyusunan Draf Proposal Pembinaan Karier PTK SMP
|
Murniati, S.Pd
|
|
Hari
Minggu,Tanggal 16 Oktober 2013 Pertemuan VII
|
||
|
07.30 – 08.15
|
Penyusunan, Validasi dan Perbaikan
Instrumen; Pengumpulan Data (Collecting
Data);
|
Nurhadi
Sabta U., S.Pd
|
|
08.15 – 09.00
|
Penyusunan, Validasi dan Perbaikan Instrumen; Pengumpulan Data
(Collecting Data);
|
Nurhadi Sabta U., S.Pd
|
|
09.00 – 09.45
|
Penyusunan, Validasi dan Perbaikan
Instrumen; Pengumpulan Data (Collecting
Data);
|
Nurhadi Sabta U., S.Pd
|
|
09.45 – 10.00
|
Istirahat
|
|
|
10.00 – 10.45
|
Penyusunan, Validasi dan Perbaikan
Instrumen; Pengumpulan Data (Collecting
Data);
|
Nurhadi
Sabta U., S.Pd
|
|
10.45 – 11.30
|
Penyusunan, Validasi dan Perbaikan
Instrumen; Pengumpulan Data (Collecting
Data);
|
Nurhadi Sabta U., S.Pd
|
|
Hari
Rabu,Tanggal 23 Oktober 2013 Pertemuan VIII
|
||
|
07.30 – 08.15
|
Pengumpulan, Entry, Pengolahan
(Analisis dan Interpretasi)
Data
|
Sulistyadi,
S.Pd
|
|
08.15 – 09.00
|
Pengumpulan, Entry, Pengolahan
(Analisis dan Interpretasi)
Data
|
Sulistyadi, S.Pd
|
|
09.00 – 09.45
|
Pengumpulan, Entry, Pengolahan
(Analisis dan Interpretasi)
Data
|
Sulistyadi, S.Pd
|
|
09.45 – 10.00
|
Istirahat
|
|
|
10.00 – 10.45
|
Pengumpulan, Entry, Pengolahan
(Analisis dan Interpretasi)
Data
|
Sulistyadi,
S.Pd
|
|
10.45 – 11.30
|
Pengumpulan, Entry, Pengolahan
(Analisis dan Interpretasi)
Data
|
Sulistyadi,
S.Pd
|
|
Hari Rabu,Tanggal 30 Oktober 2013 Pertemuan IX
|
||
|
07.30 – 08.15
|
Pengumpulan, Entry, Pengolahan
(Analisis dan Interpretasi)
Data
|
Sulistyadi,
S.Pd
|
|
08.15 – 09.00
|
Pengumpulan, Entry, Pengolahan
(Analisis dan Interpretasi)
Data
|
Sulistyadi,
S.Pd
|
|
09.00 – 09.45
|
Pengumpulan, Entry, Pengolahan
(Analisis dan Interpretasi)
Data
|
Sulistyadi,
S.Pd
|
|
09.45 – 10.00
|
Istirahat
|
|
|
10.00 – 10.45
|
Pengumpulan, Entry, Pengolahan
(Analisis dan Interpretasi)
Data
|
Sulistyadi,
S.Pd
|
|
10.45 – 11.30
|
Pengumpulan, Entry, Pengolahan
(Analisis dan Interpretasi)
Data
|
Sulistyadi, S.Pd
|
|
Hari
Rabu,Tanggal 6
Nopember 2013
Pertemuan X
|
||
|
07.30 – 08.15
|
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
|
Nurnani
K., S.Pd
|
|
08.15 – 09.00
|
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
|
Nurnani K., S.Pd
|
|
09.00 – 09.45
|
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
|
Nurnani K., S.Pd
|
|
09.45 – 10.00
|
Istirahat
|
|
|
10.00 – 10.45
|
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
|
Nurnani
K., S.Pd
|
|
10.45 – 11.30
|
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
|
Nurnani K., S.Pd
|
|
Hari
Rabu,Tanggal 13
Nopember 2013
Pertemuan XI
|
||
|
07.30 – 08.15
|
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
|
Nurnani
K., S.Pd
|
|
08.15 – 09.00
|
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
|
Nurnani
K., S.Pd
|
|
09.00 – 09.45
|
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
|
Nurnani
K., S.Pd
|
|
09.45 – 10.00
|
Istirahat
|
|
|
10.00 – 10.45
|
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
|
Nurnani
K., S.Pd
|
|
10.45 – 11.30
|
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
|
Nurnani
K., S.Pd
|
|
Hari
Rabu,Tanggal 20
Nopember 2013
Pertemuan XII
|
||
|
07.30 – 08.15
|
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
|
Nurnani
K., S.Pd
|
|
08.15 – 09.00
|
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
|
Nurnani
K., S.Pd
|
|
09.00 – 09.45
|
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
|
Nurnani
K., S.Pd
|
|
09.45 – 10.00
|
Istirahat
|
|
|
10.00 – 10.45
|
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
|
Nurnani
K., S.Pd
|
|
10.45 – 11.30
|
Analisis, Interpretasi Data, dan
Penyusunan Draf Laporan
|
Nurnani
K., S.Pd
|
|
11.30
– 12.30
|
Penulisan Artikel Jurnal,
Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal,
Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
|
Susi Endriyati, S.Pd
|
|
Hari
Rabu,Tanggal 27
Nopember 2013
Pertemuan XIII
|
||
|
07.30 – 08.15
|
Penulisan Artikel Jurnal, Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal,
Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
|
Susi
Endriyati, S.Pd
|
|
08.15 – 09.00
|
Penulisan Artikel Jurnal,
Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal,
Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
|
Susi Endriyati, S.Pd
|
|
09.00 – 09.45
|
Penulisan Artikel Jurnal,
Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal,
Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
|
Susi Endriyati, S.Pd
|
|
09.45 – 10.00
|
Istirahat
|
|
|
10.00 – 10.45
|
Penulisan Artikel Jurnal, Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal,
Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
|
Susi
Endriyati, S.Pd
|
|
10.45 – 11.30
|
Penulisan Artikel Jurnal,
Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal,
Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
|
Susi Endriyati, S.Pd
|
|
11.30
– 12.30
|
Penulisan Artikel Jurnal,
Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal,
Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
|
Susi Endriyati, S.Pd
|
|
Hari
Rabu,Tanggal 4
Desember 2013 Pertemuan XIV
|
||
|
07.30 – 08.15
|
Penulisan Artikel Jurnal, Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal,
Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
|
Susi
Endriyati, S.Pd
|
|
08.15 – 09.00
|
Penulisan Artikel Jurnal,
Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal,
Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
|
Susi Endriyati, S.Pd
|
|
09.00 – 09.45
|
Penulisan Artikel Jurnal,
Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal,
Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
|
Susi Endriyati, S.Pd
|
|
09.45 – 10.00
|
Istirahat
|
|
|
10.00 – 10.45
|
Penulisan Artikel Jurnal, Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal,
Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
|
Susi
Endriyati, S.Pd
|
|
10.45 – 11.30
|
Penulisan Artikel Jurnal,
Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal,
Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
|
Susi
Endriyati, S.Pd
|
|
11.30
– 12.30
|
Penulisan Artikel Jurnal, Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal,
Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
|
Susi Endriyati,
S.Pd
|
|
Hari Rabu,Tanggal 11 Desember 2013 Pertemuan XV
|
||
|
07.30 – 08.15
|
Penulisan Artikel Jurnal, Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal,
Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
|
Susi
Endriyati, S.Pd
|
|
08.15 – 09.00
|
Penulisan Artikel Jurnal, Analisis Hasil Penelitian, Penulisan Artikel Jurnal,
Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
|
Susi Endriyati, S.Pd
|
|
09.00 – 09.45
|
Penulisan Karya Ilmiah Populer, Identifikasi dan Perumusan Masalah, Penyusunan Draf Artikel Ilmiah Populer
|
Haryati,
S.Pd
|
|
09.45 – 10.00
|
Istirahat
|
|
|
10.00 – 10.45
|
Penulisan Karya Ilmiah Populer, Identifikasi dan Perumusan Masalah, Penyusunan Draf Artikel Ilmiah Populer
|
Haryati,
S.Pd
|
|
10.45 – 11.30
|
Penulisan Karya Ilmiah Populer, Identifikasi dan Perumusan Masalah, Penyusunan Draf Artikel Ilmiah Populer
|
Haryati,
S.Pd
|
|
11.30
– 12.30
|
Penulisan Karya Ilmiah Populer, Identifikasi dan Perumusan Masalah, Penyusunan Draf Artikel Ilmiah Populer
|
Haryati, S.Pd
|
|
Hari
Rabu,Tanggal 18
Desember 2013 Pertemuan XVI
|
||
|
07.30 – 08.15
|
Penulisan Karya Ilmiah Populer, Identifikasi dan Perumusan Masalah, Penyusunan Draf Artikel Ilmiah Populer
|
Haryati,
S.Pd
|
|
08.15 – 09.00
|
Penulisan Karya Ilmiah Populer, Identifikasi dan Perumusan Masalah, Penyusunan Draf Artikel Ilmiah Populer
|
Haryati, S.Pd
|
|
09.00 – 09.45
|
Penulisan Karya Ilmiah Populer, Identifikasi dan Perumusan Masalah, Penyusunan Draf Artikel Ilmiah Populer
|
Haryati, S.Pd
|
|
09.45 – 10.00
|
Istirahat
|
|
|
10.00 – 10.45
|
Penulisan Karya Ilmiah Populer, Identifikasi dan Perumusan Masalah, Penyusunan Draf Artikel Ilmiah Populer
|
Haryati,
S.Pd
|
|
10.45 – 11.30
|
Penulisan Karya Ilmiah Populer, Identifikasi dan Perumusan Masalah, Penyusunan Draf Artikel Ilmiah Populer
|
Haryati, S.Pd
|
|
11.30
– 12.30
|
Penulisan Karya Ilmiah Populer, Identifikasi dan Perumusan Masalah, Penyusunan Draf Artikel Ilmiah Populer
|
Haryati, S.Pd
|
F. Nara Sumber/ Penyaji
Nara sumber Pengembangan
Karir Pendidik dan Tenaga Kependdidikan (PTK) Dikdas ini adalah unsur Widya Iswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPMP) Jawa timur, unsur Dinas Pendidikan Kabupaten
Pacitan, guru pemandu dan DCT MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan.
Tabel
2.3 Nara Sumber/Penyaji
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
|
1
|
SUTEDJO, S.Pd,M.Pd
|
Korwas SMP Dindik Kab. Pacitan
|
|
2
|
Drs. ANANG PRASETYO, M.Pd
|
Widiaiswara LPMP Jawa Timur
|
|
3
|
MURNIATI, S.Pd
|
Guru SMPN 1 Donorojo
|
|
4
|
NURHADI SABTA U.,S.Pd
|
Guru SMPN 1 Donorojo
|
|
5
|
NURNANI KUSAINI, S.Pd
|
Guru SMPN 1 Donorojo
|
|
6
|
SULISTYADI, S.Pd
|
Guru SMPN 2 Donorojo
|
|
7
|
SUSI ENDRIYATI, S.Pd
|
Guru SMPN 1 Punung
|
|
8
|
HARYATI, S.Pd
|
Guru SMPN 2 Punung
|
G. Peserta
Bimbingan Teknis
Peserta Bimbingan Teknis / Workshop Pengembangan Karir
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dikdas adalah Guru yang berasal dari anggota MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten
pacitan sebagai berikut:
Tabel
2.4 Peserta Bintek
|
NO
|
NAMA/NIP
|
NUPTK
|
ASAL SEKOLAH
|
|
1
|
YUDANA S.S., S.Pd
19730726 199802 1 002
|
8058751653200013
|
SMPN
1 PUNUNG
|
|
2
|
SUSI ENDRIYATI, S.Pd
19761219 2007012 015
|
7551754656300053
|
SMPN
1 PUNUNG
|
|
3
|
YUNI HARYANTI, S.Pd
197106292006042019
|
3961749652300022
|
SMPN
1 PUNUNG
|
|
4
|
LUSSY ANDARWATI, S.Pd
198108292006042020
|
7551754656300053
|
SMPN
2 PRINGKUKU
|
|
5
|
SABNA ANGGRAINI, S.Pd
|
SMPN
2 PRINGKUKU
|
|
|
6
|
PURWATI, S.Pd
19710311 200701 2 010
|
5643749651300092
|
SMPN
2 PUNUNG
|
|
7
|
HARYATI, S.Pd
19791008 200801 2 017
|
5340757659300063
|
SMPN
2 PUNUNG
|
|
8
|
RUWAJI W P, S.Pd
19740411 200701 1 008
|
8743752653200012
|
SMPN
3 PUNUNG
|
|
9
|
MERLYN MW, S.Pd
|
5839759660300072
|
SMPN
3 PUNUNG
|
|
10
|
MURNIATI, S.Pd
19650707 198803 2 011
|
9039743644300063
|
SMPN
1 DONOROJO
|
|
11
|
DARYANTO, S.Pd
19701211 200701 1 023
|
0543748650200043
|
SMPN
1 DONOROJO
|
|
12
|
NURNANI K, S.Pd
19721217 200801 1 006
|
1549750652200043
|
SMPN
1 DONOROJO
|
|
13
|
NURHADI S U, S.Pd
19800202 200801 1 008
|
7534758659200052
|
SMPN
1 DONOROJO
|
|
14
|
DIDIK HENDRA P, S.Pd
|
9734762663200032
|
SMPN
1 DONOROJO
|
|
15
|
SULISTYADI, S.Pd
19700510 200212 1 015
|
0842748649200022
|
SMPN
2 DONOROJO
|
|
16
|
ELLY SAHARANI, S.Pd
19790414 2008012 023
|
5746757659300062
|
SMPN
2 DONOROJO
|
|
17
|
HERU SUPRIANTO, S.Pd
19790717 200801 1 015
|
4049757658200033
|
SMPN
2 DONOROJO
|
|
18
|
HARINI S, S.Pd
19750704 200212 2 004
|
2036753654300043
|
SMPN
3 DONOROJO
|
|
19
|
SULARNO, S.Pd
19750825 200701 1 014
|
3157753656200013
|
SMPN
4 DONOROJO
|
|
20
|
LENNY C., S.Pd
|
8461759660300092
|
SMP
PGRI GENDARAN
|
H. Kepanitiaan
Susunan Kepanitiaan
Kegiatan Bimtek Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Dikdas MGMP Bahasa inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan adalah
sebagai berikut:
Tabel
2.5 Kepanitiaan
|
Ketua
|
YUDANA S.S, S.Pd (SMPN 1 PUNUNG)
|
|
Sekretaris
|
RUWAJI WASONO P., S.Pd (SMPN 3 PUNUNG)
|
|
Bendahara
|
DARYANTO, S.Pd (SMPN 1 DONOROJO)
|
|
Anggota
|
NURNANI
K, S.Pd (SMPN 1 DONOROJO)
|
|
Anggota
|
NURHADI
S.U., S.Pd (SMPN 1 DONOROJO)
|
I. Penggunaan Dana
1.
Sumber Biaya
Sumber
biaya pada program pemberian bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP
Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan tahun 2013 sebesar Rp. 28.000.000,00
( Dua puluh delapan juta rupiah ).
2. Komponen
Pembiayaan
Dana bantuan
peningkatan
karier PTK SMP melalui MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan tahun
2013 diperuntukkan untuk membiayai komponen pengeluaran sebagai berikut:
1. Uang
harian (honor) nara sumber;
2. Transport
nara sumber lokal dan peserta;
3. Bahan Pelatihan;
4. ATK Pelatihan dan;
5. Konsumsi pelatihan;
6. Pajak.
7. Biaya
koordinasi
8. Pelaporan
(rincian
biaya terlampir)
Dalam praktik, bantuan dana pengembangan
karir PTK dikdas dipergunakan secara proporsional untuk:
|
No
|
KEGIATAN
|
PERSENTASE
|
|
1
|
Persiapan
|
Maksimal 5 %
|
|
2
|
Pelaksanaan Program Kegiatan
|
Minimal 85 %
|
|
3
|
Pengendalian dan Penjaminan mutu
|
Maksimal 5 %
|
|
4
|
Penyusunan Laporan
|
Maksimal 2,5 %
|
|
5
|
Publikasi Hasil Kegiatan
|
Maksimal 2,5 %
|
Keterangan:
1. Dana persiapan
antara
lain digunakan untuk
menyusun program,
surat menyurat, dan ATK.
2. Dana pelaksanaan program dan kegiatan, antara
lain digunakan untuk honor, transport, akomodasi dan konsumsi, dan penyusunan dan penggandaan bahan/materi kegiatan, serta sertifikat.
3. Dana pengendalian dan penjaminan mutu, digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan pengendalian dan supervisi untuk menjamin keterlaksanaan
kegiatan yang berkualitas oleh lembaga terkait
yang memiliki kewenangan.
4. Dana pelaporan digunakan untuk dokumentasi hasil
pelaksanaan, penulisan, dan penggandaan dan pengelolaan laporan.
5. Dana publikasi hasil kegiatan, antara lain digunakan untuk melaksanakan
publikasi hasil bimbingan teknis/workshop melalui media cetak/elektronik.
BAB III
HASIL, EVALUASI, MASALAH DAN PEMECAHAN
SERTA TINDAK LANJUT
A. Hasil Pelaksanaan Kegiatan
Hasil pelaksanaan Kegiatan Bimtek Pengembangan Karir
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas MGMP Bahasa inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan yang didanai Blockgrant MGMP adalah sebagai berikut:
1. Peserta
dapat menyusun proposal Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
2. Peserta
dapat memahami cara membuat analisis data PTK
3. Peserta
dapat memahami cara menyusun laporan akhir PTK
4. Peserta
dapat melakukan seminar contoh hasil PTK
5. Peserta
dapat membuat contoh artikel jurnal PTK atau artikel ilmiah populer
B. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan Bimtek Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Dikdas MGMP Bahasa
inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan dapat
berjalan dengan lancar dan sukses meskipun terdapat banyak kendala dalam
pelaksanaan program kegiatan. Namun semua itu dapat teratasi dengan baik berkat
kerjasama semua pihak yang terlibat dan berkepentingan dalam kegiatan ini.
C. Masalah dan Pemecahan
Masalah-masalah yang dihadapi selama Kegiatan
Bimtek Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas
MGMP Bahasa
inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan dan
pemecahannya adalah sebagai berikut:
|
NO
|
MASALAH
|
PEMECAHAN
|
|
1
|
Waktu pelaksanaan kegiatan berbenturan dengan kegiatan
belajar mengajar di sekolah
|
Kegiatan Bimtek PTK Dikdas dilaksanakan pada hari Rabu
sesuai dengan alokasi
waktu untuk kegiatan rutin MGMP Bahasa
Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan,
untuk itu dimohon kepada peserta berkoordinasi dengan sekolah
masing-masing dan pada hari libur menyesuaikan.
|
|
2
|
Kemampuan dasar peserta dalam membuat karya
tulis ilmiah atau Penelitian Tindakan Kelas masih rendah.
|
Melaksanakan bimbingan Penelitian Tindakan Kelas secara
terpadu melalui tatap muka dan non tatap muka via email.
|
|
3
|
Semangat peserta semakin rendah ketika menemui banyak
kendala pada saat penyusunan proposal dan pengambilan data awal di lapangan
tempat penelitian berlangsung
|
Memberikan motivasi dan reward kepada peserta yang
dapat menyelesaikan tugas penyusunan proposal PTK dengan memberikan honor dan
transport kepada peserta.
|
|
4
|
b. Waktu
penyusunan dan penelitian kurang sehingga untuk konsultasi kepada pembimbing sering kesulitan
|
Tugas-
tugas dikerjakan di luar kegiatan bintek atau di sekolah masing-masing selama
tidak ada MGMP atau bintek dan konsultasi lewat HP dan Email.
|
D. Tindak Lanjut
Tindak
lanjut pelaksanaan Kegiatan Bimtek Pengembangan Karir Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Dikdas melalui MGMP Bahasa
Inggris Cluster 1 Kabupaten Pacitan adalah
sebagai berikut:
1. Mempublikasikan
kegiatan ini melalui media cetak
2. Mempublikasikan
kegiatan ini melalui blog MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten pacitan
3. Memotivasi
peserta yang sudah disetujui judul dan proposal PTK-nya untuk melanjutkan
Penelitian Tindakan Kelas
sampai selesai sehingga dapat digunakan untuk melengkapi persyaratan
kenaikan pangkat guru dan penetapan angka kreditnya.
4. Mensosialisasikan
hasil kegiatan ini kepada guru Bahasa inggris Kabupaten Pacitan wilayah
barat (Kecamatan Pringkuku, Punung dan Donorojo) yang belum pernah mengikuti kegiatan sejenis.
5. Membuat
laporan akhir hasil kegiatan.
6. Mengirimkan
laporan hasil kegiatan Bimtek Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga
Kependidikan PTK Dikdas melalui MGMP Bahasa Inggris Cluster 1
Kabupaten Pacitan ke Dirjen Dikdas
Kemdikbud di Jakarta.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kegiatan
bintek PTK Dikdas melalui MGMP Bahasa Inggris Cluster 1 Kabupaten
Pacitan diharapkan dapat menghasilkan guru yang
mampu melakukan berbagai kegiatan guna mengembangkan dan meningkatkan karirnya,
antara lain memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap kompetensi paedagogik,
kepribadian, sosial dan profesional serta melakukan pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan
kompetensi dan profesionalisme guru agar dapat memberikan layanan
prima dan menjamin pelaksanaan proses pembelajaran yang berkualitas. Dengan
demikian MGMP akan menjadi forum kendali dan
penjaminan dalam rangka peningkatan mutu guru dan pendidikan. Disamping itu
sebagai upaya peningkatan kompetensi pelaksanaan program
pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru dan
produk dari pelaksanaan kegiatan bintek ini diharapkan dapat
dimanfaatkan sebagai bahan untuk memenuhi persyaratan angka kredit dalam
pengembangan karir guru.
B. Rekomendasi
Agar
seluruh profesi guru memahami tentang pengembangan karier pendidik dan tenaga
kependidikan (PTK) DIKDAS sebaiknya :
1.
Untuk Pemerintah (melalui Direktorat P2TK
Dikdas, Dirjen Dikdas, Kemendikbud) memberikan dana dan bimbingan pengembangan
karier PTK DIKDAS dengan cara meningkatkan program-program yang berkaitan
dengan hal tersebut.
2.
Untuk Dinas Pendidikan Kabupaten (melalui
Pengawas Sekolah) pengawas memberikan layanan bimbingan dan pemahaman mengenai
pengembangan karier PTK DIKDAS kepada guru-guru bimbingannya.
3.
Untuk Guru
1.
Memahami pengembangan karir PTK DIKDAS
2.
Mempersiapkan pengembangan karir PTK DIKDAS
3.
Melaksanakan pengembangan karir PTK DIKDAS
Besar harapan kami untuk
mendapatkan Bantuan Dana Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(PTK) dari DIKDAS, atas perhatian dan bantuan semua
pihak kami ucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar